• Jumat, 31 Januari 2025

Pengelolaan Keuangan Disdikbud Way Kanan Banyak Jadi Temuan BPK, Masalah Hibah Hingga Pembangunan Gedung

Rabu, 31 Juli 2024 - 11.29 WIB
198

Kantor Disdikbud Way Kanan di Blambangan Umpu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan merupakan yang paling banyak jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, dibandingkan dengan organisasi perangkat daerah lainnya di lingkup pemerintah daerah setempat.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, BPK menemukan pemberian hibah pada Disdikbud sebesar Rp200 juta tidak berdasarkan surat keputusan bupati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada Disdikbud diketahui terdapat pemberian hibah berupa uang kepada dua organisasi mitra yang tidak berdasarkan SK Bupati.

“Dua organisasi tersebut adalah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak- kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah penerimaan masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp50 juta,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (31/7/2024).

BPK menyampaikan, penerimaan hibah untuk dua organisasi tersebut ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/10.a/IV.01-KPTS/2023 tentang Penetapan Penerima Hibah Organisasi Mitra HIMPAUDI dan GOPTKI dengan nama kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD Kabupaten Way Kanan tahun 2023.

“NPHD untuk dua organisasi tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Disdikbud dengan Ketua Organisasi HIMPAUDI dan GOPTKI,” terangnya.

Berdasarkan hasil wawancara kepada Sekretaris dan PPTK Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud, diketahui bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut belum pernah dibuatkan SK Bupati yang menjadi dasar pemberian hibah karena menurutnya organisasi tersebut adalah organisasi di bawah naungan Disdikbud khususnya Bidang PAUD dan PNF dan sudah menjadi bagian dari anggaran dinas.

“Diketahui bahwa tidak ada usulan proposal hibah yang masuk kepada bupati atas kedua hibah uang tersebut karena langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain tidak adanya SK Bupati atas pemberian hibah pada kedua organisasi tersebut, pemberian hibah tersebut juga tidak didukung dengan disposisi atau arahan dari Bupati Way Kanan,” jelas BPK.

“Permasalahan di atas mengakibatkan pemberian hibah kepada HIMPAUDI dan GOPTKI sebesar Rp200 juta pada Disdikbud tidak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai dasar penetapan penerima hibah,” sambungnya.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam pemberian hibah. Atas permasalahan itu, Bupati Way Kanan melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Selain itu, BPK juga menemukan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak terhadap pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan oleh Disdikbud Way Kanan pada tahun anggaran 2023.

Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan yang dikerjakan telah dibayarkan sebesar 95 persen nilai kontrak dan hasil pengujian fisik pekerjaan bersama PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tujuh paket pekerjaan total nilai kontrak sebesar Rp4.975.131.539 pada 6 enam sekolah, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan kurang volume sebesar Rp207.577.468,01 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp70.427.188,47.

Adapun uraian pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi temuan BPK diantaranya, pembangunan ruang laboratorium komputer berserta perabotnya di SMPN 2 Kasui, SMPN 4 Kasui, SMP Negeri Satu Atap 1 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba.

Selanjutnya, rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya di SMPN 3 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba, dan SMPN 1 Baradatu.

Menurut BPK permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan gedung pada satkernya, PPK dan PPTK tidak melakukan pengujian perhitungan volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” ucap BPK dalam LHP.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. 

Temuan BPK lainnya pada Disdikbud Way Kanan, yaitu denda keterlambatan pengadaan peralatan sekolah belum dikenakan sebesar Rp23.742.684,52

BPK menyebut, Disdikbud Way Kanan melakukan pengadaan peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya berupa pengadaan meubelair sekolah dan interactive flat panel sekolah dengan nilai total kontrak sebesar Rp5,31 miliar.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pelaksanaan menunjukkan terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp23.742.684,52,” ungkap BPK.

Rinciannya, denda keterlambatan pengadaan meubelair sekolah sebesar Rp16.544.592,36, dilaksanakan oleh PT LP dengan nilai kontrak Rp2.541.000.000.

Denda keterlambatan pengadaan interactive flat panel sekolah sebesar Rp7.198.092,16, dilaksanakan oleh PT LP dengan nilai kontrak sebesar Rp2.772.000.000.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp23.742.684,52,” kata BPK.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan, PPK Disdikbud tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan menjamin ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. (*)