Pengelolaan Keuangan Disdikbud Way Kanan Banyak Jadi Temuan BPK, Masalah Hibah Hingga Pembangunan Gedung
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Way Kanan merupakan yang paling banyak jadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, dibandingkan dengan
organisasi perangkat daerah lainnya di lingkup pemerintah daerah setempat.
Merujuk
pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan
Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten
Way Kanan Tahun 2023, BPK menemukan pemberian hibah pada Disdikbud sebesar
Rp200 juta tidak berdasarkan surat keputusan bupati.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja hibah pada Disdikbud
diketahui terdapat pemberian hibah berupa uang kepada dua organisasi mitra yang
tidak berdasarkan SK Bupati.
“Dua
organisasi tersebut adalah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia
Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-
kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah penerimaan masing-masing sebesar Rp150
juta dan Rp50 juta,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (31/7/2024).
BPK
menyampaikan, penerimaan hibah untuk dua organisasi tersebut ditetapkan oleh
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
420/10.a/IV.01-KPTS/2023 tentang Penetapan Penerima Hibah Organisasi Mitra
HIMPAUDI dan GOPTKI dengan nama kegiatan pembinaan kelembagaan dan manajemen
PAUD Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
“NPHD
untuk dua organisasi tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Disdikbud dengan
Ketua Organisasi HIMPAUDI dan GOPTKI,” terangnya.
Berdasarkan
hasil wawancara kepada Sekretaris dan PPTK Bidang Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud, diketahui bahwa pemberian
hibah kepada dua organisasi tersebut belum pernah dibuatkan SK Bupati yang
menjadi dasar pemberian hibah karena menurutnya organisasi tersebut adalah
organisasi di bawah naungan Disdikbud khususnya Bidang PAUD dan PNF dan sudah menjadi
bagian dari anggaran dinas.
“Diketahui
bahwa tidak ada usulan proposal hibah yang masuk kepada bupati atas kedua hibah
uang tersebut karena langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain tidak adanya SK Bupati atas pemberian hibah pada kedua organisasi
tersebut, pemberian hibah tersebut juga tidak didukung dengan disposisi atau
arahan dari Bupati Way Kanan,” jelas BPK.
“Permasalahan
di atas mengakibatkan pemberian hibah kepada HIMPAUDI dan GOPTKI sebesar Rp200
juta pada Disdikbud tidak memiliki dasar hukum yang jelas sebagai dasar
penetapan penerima hibah,” sambungnya.
Hal
tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak memedomani ketentuan yang
berlaku dalam pemberian hibah. Atas permasalahan itu, Bupati Way Kanan melalui
Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
Selain
itu, BPK juga menemukan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak
terhadap pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan oleh Disdikbud Way Kanan
pada tahun anggaran 2023.
Hasil
pemeriksaan dokumen diketahui bahwa pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan
yang dikerjakan telah dibayarkan sebesar 95 persen nilai kontrak dan hasil
pengujian fisik pekerjaan bersama PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas pada tujuh paket pekerjaan total nilai kontrak sebesar Rp4.975.131.539
pada 6 enam sekolah, menunjukkan terdapat item pekerjaan yang dilaksanakan
kurang volume sebesar Rp207.577.468,01 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak
sebesar Rp70.427.188,47.
Adapun
uraian pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan yang menjadi temuan BPK
diantaranya, pembangunan ruang laboratorium komputer berserta perabotnya di
SMPN 2 Kasui, SMPN 4 Kasui, SMP Negeri Satu Atap 1 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way
Tuba.
Selanjutnya,
rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
perabotnya di SMPN 3 Rebang Tangkas, SMPN 3 Way Tuba, dan SMPN 1 Baradatu.
Menurut
BPK permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja modal bangunan
gedung pada satkernya, PPK dan PPTK tidak melakukan pengujian perhitungan
volume yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Konsultan
Pengawas dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan
spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia
jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” ucap
BPK dalam LHP.
Atas
permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Disdikbud menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Temuan
BPK lainnya pada Disdikbud Way Kanan, yaitu denda keterlambatan pengadaan
peralatan sekolah belum dikenakan sebesar Rp23.742.684,52
BPK
menyebut, Disdikbud Way Kanan melakukan pengadaan peralatan elektronik
perkantoran dan peralatan pendukungnya berupa pengadaan meubelair sekolah dan
interactive flat panel sekolah dengan nilai total kontrak sebesar Rp5,31
miliar.
“Hasil
pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pelaksanaan menunjukkan terdapat
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan
sebesar Rp23.742.684,52,” ungkap BPK.
Rinciannya,
denda keterlambatan pengadaan meubelair sekolah sebesar Rp16.544.592,36,
dilaksanakan oleh PT LP dengan nilai kontrak Rp2.541.000.000.
Denda
keterlambatan pengadaan interactive flat panel sekolah sebesar Rp7.198.092,16,
dilaksanakan oleh PT LP dengan nilai kontrak sebesar Rp2.772.000.000.
“Permasalahan
di atas mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan
yang belum dikenakan sebesar Rp23.742.684,52,” kata BPK.
Hal
tersebut disebabkan oleh Kepala Disdikbud tidak melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan, PPK Disdikbud tidak mengendalikan
pelaksanaan pekerjaan dan menjamin ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan
sesuai kontrak.
Atas
permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
(*)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024