• Kamis, 08 Mei 2025

Bandar Lampung Terbitkan Izin PBG untuk Tiga Hotel Baru per Juli 2024

Rabu, 31 Juli 2024 - 17.00 WIB
226

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Rabu (31/7/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiga bangunan yang direncanakan menjadi hotel baru hingga Juli 2024.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, menyampaikan bahwa ketiga bangunan tersebut sedang dalam proses persiapan operasional.

"Satu bangunan yang berlokasi di Teluk, dekat City Mall, telah selesai dibangun dan sedang menyiapkan operasionalnya," ungkap Muhtadi, Rabu (31/7/2024).

Sementara dua bangunan lainnya kata Muhtadi masih dalam tahap pembangunan. "Proses pengurusan izin PBG ini dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Muhtadi menambahkan bahwa hanya tiga izin PBG yang baru diterbitkan, sementara yang lainnya masih dalam tahap persiapan dokumen.

"Salah satu contohnya adalah hotel di daerah Sultan Agung dekat Transmart, yang saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukandiperlukan," ungkapnya.

Menurutnya, pembangunan gedung diawasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

"Setelah proses pembangunan selesai, barulah PTSP yang akan mengeluarkan PBG-nya,” jelas Muhtadi.

Muhtadi juga menekankan bahwa pengurusan izin bangunan dan izin usaha melibatkan pengecekan tata ruang dan pemenuhan berbagai persyaratan lain.

"Hotel-hotel ini diperkirakan akan menjadi hotel bintang tiga atau empat, menambah pilihan akomodasi bagi para wisatawan di Bandar Lampung, " terangnya.

Muhtadi berharap, dengan adanya tiga hotel baru yang sedang dalam tahap akhir pembangunan dan persiapan operasional dapat mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi di Bandar Lampung.

"Ya tentunya kita harapkan hotel-hotel ini bisa menambah pendapatan daerah, " tandasnya. (*)