11 Proyek Jalan Pemkab Way Kanan Berpotensi Rugi 2,2 Miliar, Terjadi Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak 11 paket proyek jalan senilai total puluhan miliar Pemda Way
Kanan tahun 2023 berpotensi terjadi kerugian negara senilai Rp2,2 miliar lebih.
Hal itu terjadi karena dalam pengerjaannya terjadi kekurangan volume dan tidak
sesuai spesifikasi.
Berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun
2023, BPK perwakilan Provinsi Lampung menemukan sebanyak 11 paket pekerjaan
jalan bernilai total puluhan miliar rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Way Kanan terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai
spesifikasi.
Rinciannya, paket
pertama terdapat kekurangan volume sebesar Rp57.928.979 dan tidak sesuai spesifikasi
sebesar Rp115.945.871 pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Sidoarjo-Simpang Pule.
Paket pekerjaan tersebut
dilaksanakan oleh CV KD berdasarkan Kontrak Nomor
K-003/SPK-BM/APBD-DAK/IV.08-WK/2023 tanggal 8 Juni 2023 senilai Rp4.989.379.074
(termasuk PPN 11 persen).
Hasil pemeriksaan
fisik secara uji petik pada tanggal 5 Februari 2024 bersama PPK, Penyedia Jasa,
dan Konsultan Pengawas terhadap item pekerjaan lapisan aspal beton (Laston)
AC-BC pada sta 3+305 sampai dengan sta 10+725 (12 titik core) menunjukkan bahwa
ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,800 cm sampai dengan 7,050 cm dari
yang dipersyaratkan yaitu 6,00 cm.
Lebih lanjut, hasil
pengujian kepadatan di laboratorium menunjukkan bahwa kepadatan hasil pekerjaan
bervariasi antara 2.129 gr/cm3 sampai dengan 2,244 gr/cm3.
“Dengan demikian,
terdapat kurang volume sebesar Rp57.928.979 dan tidak sesuai spesifikasi
sebesar Rp115.945.871 atas item pekerjaan Laston AC-BC,” tulis BPK dalam
LHP yang dikutip, pada Selasa (30/7/2024).
Pada paket kedua, BPK
juga menemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan
peningkatan Jalan Pringgondani-Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu sebesar
Rp159.124.784 yang dilaksanakan oleh CV PK dengan nilai paket Rp997.744.954.
Paket tiga, kekurangan
volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan peningkatan Jalan Sp.
Perikanan-Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba sebesar Rp127.267.995, dilaksanakan
oleh CV PK dengan nilai paket Rp998.634.700.
Paket empat,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Negeri Mulyo-Talang Komering Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan,
sebesar Rp110.794.131, dilaksanakan oleh CV TS dengan nilai paket
Rp998.735.323.
Paket lima, kekurangan
volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Talang Sebaris-Talang
Kisam Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan sebesar Rp187.294.918,
dilaksanakan oleh CV TS dengan nilai paket Rp998.694.532.
Paket enam, kekurangan
volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Banjar
Negara-Kasui Pasar Kecamatan Baradatu sebesar Rp220.844.719, dilaksanakan oleh
CV PTSB dengan nilai paket Rp998.675.560.
Paket tujuh,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Mesir Ilir-Sri Rejeki sebesar Rp27.464.967, dilaksanakan oleh PT BLP dengan
nilai paket Rp19.972.121.661.
Paket delapan,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Lingkungan Negara Batin pada Ruas Pangeran Pemenang Jagad Kecamatan Negara
Batin sebesar Rp123.402.276 , dilaksanakan oleh CV KLJ dengan nilai paket
Rp998.623.356.
Paket sembilan,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Rantau Temiang-Bendungan pada Ruas Tasik-Rantau Temiang Kecamatan Banjit
sebesar Rp230.236.765, dilaksanakan oleh CV DGP dengan nilai paket
Rp1.439.740.917.
Paket sepuluh,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Sp.
Umpu Bhakti-Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu sebesar Rp135.549.030,
dilaksanakan oleh CV Tg dengan nilai paket Rp998.782.637.
Dan paket sebelas,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Sp.
Gunung Katun-Tanjung Ratu sebesar Rp769.000.125, dilaksanakan oleh CV AS dengan
nilai paket Rp11.215.661.371.
Mengacu pada
spesifikasi Umum 2018 Bina Marga Revisi 2 Divisi 6 Perkerasan Aspal pada 6.3.8
Pengukuran dan Pembayaran huruf (I) pengukuran pekerjaan pada huruf b yang
menyatakan bahwa tebal campuran beraspal yang diukur untuk pembayaran tidak
boleh lebih besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam gambar.
BPK menyebut,
permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR tidak melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selain itu, PPK dan
PPTK pada Dinas PUPR tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang
dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Tim PHO
tidak menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan
untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Lalu, penyedia jasa
tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. Atas
permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas PUPR menyampaikan
tanggapan bahwa Kepala Dinas PUPR berpandangan pada Spesifikasi Umum 2018 Bina
Marga Revisi 2, dalam hal ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang
diperbolehkan yaitu pekerjaan harus diperbaiki atau pekerjaan dapat diterima
dengan harga satuan dikalikan faktor pembayaran, sehingga ketebalan kurang
dan/atau kepadatan kurang pada saat diperiksa dapat diperbaiki sesuai dengan
ketebalan dan/atau kepadatan rencana dan penyedia tidak diperlukan
mengembalikan kelebihan pembayaran.
Serta dalam hal
perhitungan penyesuaian faktor pembayaran yang digunakan untuk menyesuaikan
pembayaran hanya berpengaruh pada nilai persentase harga satuan dengan tidak
melihat kembali atau mengalikan kembali volume aktual di lapangan.
BPK menanggapi bahwa
perbaikan atas ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang seharusnya dilakukan
pada saat penerimaan pekerjaan oleh PPK untuk menentukan nilai pembayaran atas
prestasi pekerjaan terpasang.
BPK merekomendasikan
kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya; Menginstruksikan
PPK, PPTK, dan Tim PHO untuk menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang
dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan. Serta memproses kelebihan
pembayaran sebesar Rp2.264.854.564 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas
daerah.
Hingga berita
diterbitkan, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya belum bisa dihubungi. Saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Selasa (30/7/2024), Adipati tidak
menjawab. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 31 Juli 2024 dengan judul “Sebelas Proyek
Jalan Pemkab Way Kanan Berpotensi Timbulkan Kerugian 2,2 Miliar”
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024