• Selasa, 26 November 2024

Sukseskan Pilkada 2024, KPU Lambar Sosialisasi ke Tokoh Masyarakat dan FKUB

Selasa, 30 Juli 2024 - 11.49 WIB
132

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah saat menyampaikan arahannya dalam Sosialisasi Pilkada 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka menyukseskan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat.

Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat, sejumlah tokoh agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dipusatkan di Aula, Kadaka, kantor KPU Lampung Barat, Selasa (30/7/2024).

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Bupati dan Wakil Bupati, kemudian Walikota dan Wakil Walikota, kemudian UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No 1 Tahun 2015 dan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015.

Kemudian UU No 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur.

Kemudian pemilihan bupati, dan walikota menjadi UU menjadi UU peraturan komisi pemilihan umum No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Lalu peraturan komisi pemilihan umum No 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024," kata Arip.

Ia menambahkan ada beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut diantaranya tentang, syarat penggunaan hak pilih, jenis pemilih di hari H pada Pilkada 2024, cara mencoblos suara sah dan tidak sah.

"Kemudian suara sah dan tidak sah dan contoh surat suara dengan satu pasangan calon tunggal, suara sah dan tidak sah serta contoh surat suara dengan satu pasangan calon, lalu dijelaskan juga mengenai pemilih dan data pemilih," ujarnya.

"Kemudian tahapan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, kemudian nanti akan dijelaskan juga terkait kriteria lokasi khusus," sambungnya.

Arif menambahkan selain dari KPU sosialiasi juga akan diisi pemateri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat yang akan menyampaikan materi tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.

Kemudian ada juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat yang akan mengisi materi tentang peran masyarakat dalam pengawasan Pilkada Lampung Barat, ia berharap sosialisasi ini bisa berdampak poisitif.

"Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak khususnya di Lampung Barat bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang baik juga demi kemajuan Lampung Barat kedepan," pungkasnya. (*)