Sebelas Paket Pekerjaan Jalan Bernilai Puluhan Miliar di Way Kanan Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sebelas paket pekerjaan jalan bernilai total puluhan miliar
rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan
temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, paket
pertama, terdapat kekurangan volume sebesar Rp57.928.979,63 dan tidak sesuai
spesifikasi sebesar Rp115.945.871,17 pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Sidoarjo
- Simpang Pule.
Melalui
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan
Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Tahun 2023, BPK menjelaskan, paket pekerjaan pemeliharaan Jalan Sidoarjo -
Simpang Pule dilaksanakan oleh CV KD berdasarkan Kontrak Nomor K-003/SPK-BM/APBD-DAK/IV.08-WK/2023
tanggal 8 Juni 2023 senilai Rp4.989.379.074,80 (termasuk PPN 11 persen).
Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 8
Juni sampai dengan 5 September 2023. Pekerjaan telah selesai 100 persen dan
telah diserahterimakan tanggal 5 September 2023 serta telah dibayar sebesar
Rp4.739.910.120,70 atau 95 persen dari nilai kontrak.
Hasil
pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 5 Februari 2024 bersama PPK,
Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas terhadap item pekerjaan lapisan aspal
beton (Laston) AC-BC pada sta 3+305 sampai dengan sta 10+725 (12 titik core)
menunjukkan bahwa ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,800 cm sampai
dengan 7,050 cm dari yang dipersyaratkan yaitu 6,00 cm.
Lebih
lanjut, hasil pengujian kepadatan di laboratorium menunjukkan bahwa kepadatan
hasil pekerjaan bervariasi antara 2.129 gr/cm3 sampai dengan 2,244 gr/cm3.
“Dengan
demikian, terdapat kurang volume sebesar Rp57.928.979,63 dan tidak sesuai
spesifikasi sebesar Rp115.945.871,17 atas item pekerjaan Laston AC-BC,” jelas
BPK dalam LHP yang dikutip, Selasa (30/7/2024).
Dua, BPK
juga menemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan
peningkatan Jalan Pringgondani-Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu sebesar
Rp159.124.784,14, dilaksanakan oleh CV PK dengan nilai paket Rp997.744.954,00.
Tiga,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan
peningkatan Jalan Sp. Perikanan-Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba sebesar
Rp127.267.995,56, dilaksanakan oleh CV PK dengan nilai paket Rp998.634.700.
Empat,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Negeri Mulyo-Talang Komring Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan
sebesar Rp110.794.131,04, dilaksanakan oleh CV TS dengan nilai paket
Rp998.735.323.
Lima,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Talang Sebaris-Talang Kisam Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan
sebesar Rp187.294.918,91, dilaksanakan oleh CV TS dengan nilai paket
Rp998.694.532.
Enam,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Banjar Negara-Kasui Pasar Kecamatan Baradatu sebesar Rp220.844.719,33,
dilaksanakan oleh CV PTSB dengan nilai paket Rp998.675.560.
Tujuh,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Mesir Ilir-Sri Rejeki sebesar Rp27.464.967,58, dilaksanakan oleh PT BLP dengan
nilai paket Rp19.972.121.661,05.
Delapan,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Lingkungan Negara Batin pada Ruas Pangeran Pemenang Jagad Kecamatan Negara
Batin sebesar Rp123.402.276,18, dilaksanakan oleh CV KLJ dengan nilai paket
Rp998.623.356.
Sembilan,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan
Rantau Temiang-Bendungan pada Ruas Tasik-Rantau Temiang Kecamatan Banjit
sebesar Rp230.236.765,10, dilaksanakan oleh CV DGP dengan nilai paket
Rp1.439.740.917.
Sepuluh,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Sp.
Umpu Bhakti-Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu sebesar
Rp135.549.030,44, dilaksanakan oleh CV Tg dengan nilai paket Rp998.782.637.
Sebelas,
kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Sp.
Gunung Katun-Tanjung Ratu sebesar Rp769.000.125,27, dilaksanakan oleh CV AS
dengan nilai paket Rp11.215.661.371,50.
Mengacu
pada Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga Revisi 2 Divisi 6 Perkerasan Aspal pada
6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran huruf (I) pengukuran pekerjaan pada huruf b
yang menyatakan bahwa tebal campuran beraspal yang diukur untuk pembayaran
tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam gambar.
Menurut
BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR tidak melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
Selain
itu, PPK dan PPTK pada Dinas PUPR tidak menguji perhitungan volume dan
spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, Konsultan
Pengawas dan Tim PHO tidak menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi
yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Juga
penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak,” tegasnya.
Atas
permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas PUPR menyampaikan
tanggapan bahwa Kepala Dinas PUPR berpandangan pada Spesifikasi Umum 2018 Bina
Marga Revisi 2, dalam hal ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang
diperbolehkan yaitu pekerjaan harus diperbaiki atau pekerjaan dapat diterima
dengan harga satuan dikalikan faktor pembayaran, sehingga ketebalan kurang
dan/atau kepadatan kurang pada sta yang diperiksa dapat diperbaiki sesuai
dengan ketebalan dan/atau kepadatan rencana dan penyedia tidak diperlukan
mengembalikan kelebihan pembayaran.
Serta
dalam hal perhitungan penyesuaian faktor pembayaran yang digunakan untuk
menyesuaikan pembayaran hanya berpengaruh pada nilai persentase harga satuan
dengan tidak melihat kembali atau mengalikan kembali volume aktual di lapangan.
BPK
menanggapi bahwa perbaikan atas ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang
seharusnya dilakukan pada saat penerimaan pekerjaan oleh PPK untuk menentukan
nilai pembayaran atas prestasi pekerjaan terpasang.
BPK
merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR
untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya;
Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Tim PHO untuk menguji perhitungan volume dan
spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
“Serta
memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.264.854.564,35 sesuai ketentuan dan
menyetorkan ke kas daerah,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024