• Jumat, 31 Januari 2025

Sebelas Paket Pekerjaan Jalan Bernilai Puluhan Miliar di Way Kanan Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13.30 WIB
74

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebelas paket pekerjaan jalan bernilai total puluhan miliar rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Way Kanan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan temuan Badan Periksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, paket pertama, terdapat kekurangan volume sebesar Rp57.928.979,63 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp115.945.871,17 pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Sidoarjo - Simpang Pule.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, BPK menjelaskan, paket pekerjaan pemeliharaan Jalan Sidoarjo - Simpang Pule dilaksanakan oleh CV KD berdasarkan Kontrak Nomor K-003/SPK-BM/APBD-DAK/IV.08-WK/2023 tanggal 8 Juni 2023 senilai Rp4.989.379.074,80 (termasuk PPN 11 persen).

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, terhitung mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 5 September 2023. Pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan tanggal 5 September 2023 serta telah dibayar sebesar Rp4.739.910.120,70 atau 95 persen dari nilai kontrak.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 5 Februari 2024 bersama PPK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas terhadap item pekerjaan lapisan aspal beton (Laston) AC-BC pada sta 3+305 sampai dengan sta 10+725 (12 titik core) menunjukkan bahwa ketebalan yang terpasang bervariasi antara 1,800 cm sampai dengan 7,050 cm dari yang dipersyaratkan yaitu 6,00 cm.

Lebih lanjut, hasil pengujian kepadatan di laboratorium menunjukkan bahwa kepadatan hasil pekerjaan bervariasi antara 2.129 gr/cm3 sampai dengan 2,244 gr/cm3.

“Dengan demikian, terdapat kurang volume sebesar Rp57.928.979,63 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp115.945.871,17 atas item pekerjaan Laston AC-BC,” jelas BPK dalam LHP yang dikutip, Selasa (30/7/2024).

Dua, BPK juga menemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Pringgondani-Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu sebesar Rp159.124.784,14, dilaksanakan oleh CV PK dengan nilai paket Rp997.744.954,00.

Tiga, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan peningkatan Jalan Sp. Perikanan-Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba sebesar Rp127.267.995,56, dilaksanakan oleh CV PK dengan nilai paket Rp998.634.700.

Empat, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Negeri Mulyo-Talang Komring Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan sebesar Rp110.794.131,04, dilaksanakan oleh CV TS dengan nilai paket Rp998.735.323.

Lima, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Talang Sebaris-Talang Kisam Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan sebesar Rp187.294.918,91, dilaksanakan oleh CV TS dengan nilai paket Rp998.694.532.

Enam, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Banjar Negara-Kasui Pasar Kecamatan Baradatu sebesar Rp220.844.719,33, dilaksanakan oleh CV PTSB dengan nilai paket Rp998.675.560.

Tujuh, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Mesir Ilir-Sri Rejeki sebesar Rp27.464.967,58, dilaksanakan oleh PT BLP dengan nilai paket Rp19.972.121.661,05.

Delapan, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Lingkungan Negara Batin pada Ruas Pangeran Pemenang Jagad Kecamatan Negara Batin sebesar Rp123.402.276,18, dilaksanakan oleh CV KLJ dengan nilai paket Rp998.623.356.

Sembilan, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Rantau Temiang-Bendungan pada Ruas Tasik-Rantau Temiang Kecamatan Banjit sebesar Rp230.236.765,10, dilaksanakan oleh CV DGP dengan nilai paket Rp1.439.740.917.

Sepuluh, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Sp. Umpu Bhakti-Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu sebesar Rp135.549.030,44, dilaksanakan oleh CV Tg dengan nilai paket Rp998.782.637.

Sebelas, kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan peningkatan Jalan Sp. Gunung Katun-Tanjung Ratu sebesar Rp769.000.125,27, dilaksanakan oleh CV AS dengan nilai paket Rp11.215.661.371,50.

Mengacu pada Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga Revisi 2 Divisi 6 Perkerasan Aspal pada 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran huruf (I) pengukuran pekerjaan pada huruf b yang menyatakan bahwa tebal campuran beraspal yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang ditentukan dalam gambar.

Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.

Selain itu, PPK dan PPTK pada Dinas PUPR tidak menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Juga penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak,” tegasnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas PUPR menyampaikan tanggapan bahwa Kepala Dinas PUPR berpandangan pada Spesifikasi Umum 2018 Bina Marga Revisi 2, dalam hal ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang diperbolehkan yaitu pekerjaan harus diperbaiki atau pekerjaan dapat diterima dengan harga satuan dikalikan faktor pembayaran, sehingga ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang pada sta yang diperiksa dapat diperbaiki sesuai dengan ketebalan dan/atau kepadatan rencana dan penyedia tidak diperlukan mengembalikan kelebihan pembayaran.

Serta dalam hal perhitungan penyesuaian faktor pembayaran yang digunakan untuk menyesuaikan pembayaran hanya berpengaruh pada nilai persentase harga satuan dengan tidak melihat kembali atau mengalikan kembali volume aktual di lapangan.

BPK menanggapi bahwa perbaikan atas ketebalan kurang dan/atau kepadatan kurang seharusnya dilakukan pada saat penerimaan pekerjaan oleh PPK untuk menentukan nilai pembayaran atas prestasi pekerjaan terpasang.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya; Menginstruksikan PPK, PPTK, dan Tim PHO untuk menguji perhitungan volume dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

“Serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.264.854.564,35 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” pungkasnya. (*)