• Minggu, 24 Agustus 2025

Pemuda Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Ternyata Ini Motifnya

Selasa, 30 Juli 2024 - 13.55 WIB
94

AR (30) tak berkutik saat diamankan polisi karena membuat laporan palsu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pemuda berinisial AR (30) diamankan oleh polisi setelah terbukti membuat laporan palsu. AR mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (25/7/2024) dini hari.

AR melaporkan kehilangan satu unit motor Yamaha Mio Z berwarna putih, mengklaim bahwa motor tersebut dirampas oleh tiga pelaku yang mengancamnya dengan cutter. Namun, setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk pemeriksaan saksi-saksi, cek lokasi kejadian, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan banyak kejanggalan dalam laporan AR. "Pengakuan AR bahwa ia dijegal oleh tiga orang laki-laki dengan ancaman cutter tidak ditemukan bukti yang mendukung. Kami melakukan pengecekan dan tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan," katanya pada Selasa (30/7/2024).

Setelah menemukan banyak kejanggalan, AR dipanggil kembali untuk diinterogasi pada Jumat (26/7/2024) sore. Dalam pemeriksaan lanjutan, AR mengaku bahwa laporan begal tersebut adalah palsu. Ternyata, motor tersebut digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo seharga Rp 1,5 juta.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang dari gadai motor digunakan AR untuk biaya persalinan istrinya. Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)