Papela Desak Polda Lampung Identifikasi Kasus Kematian Wanita di Lamtim sebagai Femisida
Kupastuntas.co,
Lampung Timur -
Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (Papela) mendesak Polda Lampung untuk
mengidentifikasi kasus kematian Riyas Nuraini, seorang kader Fatayat NU Lampung
Timur, sebagai kejahatan femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya untuk
kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Desakan ini
muncul setelah jasad Riyas Nuraini (30) ditemukan terbungkus karung di
perkebunan jagung di Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis (18/7/2024).
Papela Lampung dalam keterangan tertulis yang diterima Kupastuntas.co
mengungkapkan beberapa fakta penting yang ditemukan dalam penelusuran mereka.
Pertama,
jasad korban sengaja disembunyikan. Ditemukan dalam kondisi terbungkus karung
dan diikat pada sebuah motor di tengah kebun jagung, indikasi kuat bahwa korban
dibunuh dan jasadnya disembunyikan dengan sengaja. Kedua, hasil visum awal
menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka di kepala,
wajah, tangan, kaki, dan leher yang hampir putus.
"Riyas
Nuraini dilaporkan hilang oleh keluarganya satu hari sebelum jasadnya
ditemukan. Menurut keterangan suaminya, Riyas terakhir terlihat saat akan
mengantar pesanan buah matoa," demikian bunyi keterangan Papela pada
Selasa (30/7/2024).
Lokasi
penemuan jasad Riyas Nuraini diketahui hanya berjarak sekitar tiga kilometer
dari tempat tinggalnya. Beberapa barang milik korban diketahui raib, seperti
gawai, tas berisi uang, dan kartu ATM, meskipun perhiasan yang dikenakan korban
masih utuh.
Berdasarkan
fakta tersebut, Papela menyatakan bahwa pembunuhan Riyas Nuraini dapat
dikategorikan sebagai kejahatan femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan
karena mereka adalah perempuan. Motif femisida seringkali sarat dengan sadisme
terhadap perempuan, seperti penganiayaan, pemerkosaan, penelanjangan, hingga
pembunuhan.
"Kasus
pembunuhan Riyas menunjukkan bahwa Indonesia masih gagal melindungi keselamatan
dan keamanan perempuan," tegas Papela dalam keterangan tertulis tersebut.
Papela
sebagai lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan HAM, termasuk penghapusan
kekerasan seksual, menyampaikan beberapa poin penting:
- Menyampaikan keprihatinan
mendalam dan mengecam pembunuhan keji terhadap Riyas Nuraini (30), warga
Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
- Mendesak Kapolda Lampung untuk
mengidentifikasi kasus ini sebagai femisida dan membangun penilaian
tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk
menggali fakta terkait relasi kuasa, riwayat kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), ancaman, upaya manipulasi oleh pelaku, serta kekerasan seksual.
- Mendesak pemerintah Provinsi
Lampung dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah teknis dalam
meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ancaman femisida.
- Mendesak lembaga legislatif
untuk membentuk regulasi mekanisme pencegahan kekerasan dalam relasi
personal yang berujung pada kematian.
- Mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk membangun sistem pengamanan sosial yang komprehensif
dengan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pencegahan
terjadinya femisida.
Papela
berharap dengan langkah-langkah tersebut, kasus-kasus kekerasan terhadap
perempuan dapat diidentifikasi lebih dini dan pencegahan dapat dilakukan secara
efektif untuk melindungi keselamatan dan keamanan perempuan di Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Warga Surati Kapolres Lamtim Minta Penyedia Tempat Judi Ditangkap
Sabtu, 23 November 2024 -
Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lampung Timur, Satu Orang Dibekuk Tiga Kabur
Jumat, 22 November 2024