• Senin, 25 November 2024

Papela Desak Polda Lampung Identifikasi Kasus Kematian Wanita di Lamtim sebagai Femisida

Selasa, 30 Juli 2024 - 10.55 WIB
531

Jasad Riyas Nuraini saat ditemukan di dalam karung di ladang jagung, diketahui almarhumah sehari-sehari bekerja sebagai pedagang online. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (Papela) mendesak Polda Lampung untuk mengidentifikasi kasus kematian Riyas Nuraini, seorang kader Fatayat NU Lampung Timur, sebagai kejahatan femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Desakan ini muncul setelah jasad Riyas Nuraini (30) ditemukan terbungkus karung di perkebunan jagung di Labuhan Ratu, Lampung Timur, pada Kamis (18/7/2024). Papela Lampung dalam keterangan tertulis yang diterima Kupastuntas.co mengungkapkan beberapa fakta penting yang ditemukan dalam penelusuran mereka.

Pertama, jasad korban sengaja disembunyikan. Ditemukan dalam kondisi terbungkus karung dan diikat pada sebuah motor di tengah kebun jagung, indikasi kuat bahwa korban dibunuh dan jasadnya disembunyikan dengan sengaja. Kedua, hasil visum awal menunjukkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka di kepala, wajah, tangan, kaki, dan leher yang hampir putus.

"Riyas Nuraini dilaporkan hilang oleh keluarganya satu hari sebelum jasadnya ditemukan. Menurut keterangan suaminya, Riyas terakhir terlihat saat akan mengantar pesanan buah matoa," demikian bunyi keterangan Papela pada Selasa (30/7/2024).

Lokasi penemuan jasad Riyas Nuraini diketahui hanya berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat tinggalnya. Beberapa barang milik korban diketahui raib, seperti gawai, tas berisi uang, dan kartu ATM, meskipun perhiasan yang dikenakan korban masih utuh.

Berdasarkan fakta tersebut, Papela menyatakan bahwa pembunuhan Riyas Nuraini dapat dikategorikan sebagai kejahatan femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan. Motif femisida seringkali sarat dengan sadisme terhadap perempuan, seperti penganiayaan, pemerkosaan, penelanjangan, hingga pembunuhan.

"Kasus pembunuhan Riyas menunjukkan bahwa Indonesia masih gagal melindungi keselamatan dan keamanan perempuan," tegas Papela dalam keterangan tertulis tersebut.

Papela sebagai lembaga yang fokus pada penegakan hukum dan HAM, termasuk penghapusan kekerasan seksual, menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam pembunuhan keji terhadap Riyas Nuraini (30), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
  2. Mendesak Kapolda Lampung untuk mengidentifikasi kasus ini sebagai femisida dan membangun penilaian tingkat bahaya bagi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk menggali fakta terkait relasi kuasa, riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ancaman, upaya manipulasi oleh pelaku, serta kekerasan seksual.
  3. Mendesak pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah teknis dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai ancaman femisida.
  4. Mendesak lembaga legislatif untuk membentuk regulasi mekanisme pencegahan kekerasan dalam relasi personal yang berujung pada kematian.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun sistem pengamanan sosial yang komprehensif dengan meningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat dalam pencegahan terjadinya femisida.

Papela berharap dengan langkah-langkah tersebut, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat diidentifikasi lebih dini dan pencegahan dapat dilakukan secara efektif untuk melindungi keselamatan dan keamanan perempuan di Indonesia. (*)