• Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Observasi Lampung Tengah dan Pesawaran Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 11.21 WIB
102

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi saat memberi sambutan pada acara sosialisasi program percontohan Kabupaten dan Kota antikorupsi di Gedung Pusiban kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/7/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari kedepan akan melakukan observasi di Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran untuk menjadi percontohan Kabupaten dan Kota antikorupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan, jika dalam rangka pemberantasan korupsi pihak nya tidak bisa melakukan sendiri sehingga diperlukan sinergi dengan stakeholder yang lain.

"KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakkan hukum. Tetapi juga harus di barengi dengan kegiatan pendidikan dan pencegahan," ujarnya saat dimintai keterangan usai sosialisasi program percontohan kabupaten dan kota antikorupsi, Selasa (30/7/2024).

Ia mengatakan jika dalam rangka pencegahan korupsi, KPK memiliki beberapa program seperti desa antikorupsi yang sudah dimulai sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dan akan berlanjut sampai dengan 2027.

"Kemudian mulai 2024 ini sampai 2027 kita akan bentuk di setiap provinsi itu percontohan kabupaten/kota. Tahun ini kita sudah berjalan pembentukan nya, kita mulai dari Januari dan penilaian berakhir di November dan Desember nanti akan di launching," tambahnya.

Selanjutnya untuk program kabupaten dan kota antikorupsi kali ini pihak nya bekerjasama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, Kepolisian dan Kejaksaan untuk bersama-sama membangun kabupaten dan kota antikorupsi.

"Maka kami observasi hari ini sampai dengan Jum'at di dua kabupaten yaitu Pesawaran dan Lampung Tengah. Kemudian nanti akan kami pilih satu untuk kami jadikan percontohan di tahun 2025," kata dia.

Sementara itu alasan dipilih nya kedua kabupaten tersebut adalah berdasarkan usulan dari pemerintah Provinsi Lampung, usulan dari kementerian terkait serta usulan yang disampaikan oleh pemerhati anti korupsi.

"Dari usulan itu kami analisis dengan beberapa indikator, pertama kita lihat nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) nya yang merupakan program dari KPK. Ini minimal skornya 75 tetapi nanti menjadi kabupaten/kota antikorupsi skornya menjadi 95, baru lolos," jelasnya.

Kemudian yang juga dinilai adalah hasil Survei Penilaian Integritas (SPI),  hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sakip), nilai maturitas yang dilakukan oleh BPKP, nilai kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman.

"Kemudian kita lihat juga bagaimana pengelolaan keuangan, jadi WTP minimal dua kali. Kemudian yang terpenting adalah pada saat kami lakukan kegiatan tidak ada penyelenggara negara maupun OPD yang terlibat tindak pidana korupsi," terangnya.

Sementara itu Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, jika program kabupaten dan kota anti korupsi adalah hal yang baik untuk meningkatkan tatanan pengelolaan pemerintahan yang anti korupsi.

"Karena memang saat ini korupsi sudah menjadi bagian yang sangat mengkhawatirkan bagi kita semua. Saya ucapkan terimakasih kepada KPK yang sudah memberikan suport untuk pencegahan korupsi di Provinsi Lampung," kata dia.

Ia mengatakan jika kedepannya KPK harus melakukan pengawasan secara optimal di Provinsi Lampung sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kedepan harus kita tingkatkan dan pengawasan dari KPK khusus di Lampung. Saya sangat berharap untuk terus dioptimalkan sebaik-baiknya karena untuk pencegahan korupsi ini tidak hanya bisa dilakukan satu pihak dari KPK saja, tapi semuanya yang terlibat juga harus ikut berperan," tutupnya. (*)