Belanja Pegawai 22 OPD dan 2 BLUD Pemkab Way Kanan Tidak Sesuai Aturan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji-Tunjangan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung
menemukan realisasi belanja pegawai pada 22 organisasi perangkat daerah (OPD)
dan 2 badan layanan umum daerah (BLUD) Pemerintah Kabupaten (Pemda) Way Kanan
tidak sesuai ketentuan/aturan.
BPK Perwakilan Lampung
menemukan terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan jabatan, tunjangan
fungsional, dan tunjangan umum ASN sebesar Rp639.216.725.
Temuan itu dimuat oleh
BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Way Kanan
tahun 2023.
Berdasarkan LHP
tersebut, BPK mencatat bahwa Pemkab Way Kanan pada tahun 2023 telah
menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp549,24 miliar dan terealisasi Rp538,31
miliar atau 98,01 persen.
Secara rinci
dijelaskan, anggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Rp360,35 miliar, terealisasi Rp355,65 miliar; anggaran belanja tambahan
penghasilan ASN Rp56,18 miliar, terealisasi Rp54,034 miliar.
Anggaran tambahan
penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN Rp96,14 miliar,
terealisasi Rp92,15 miliar; anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp19,18
miliar, terealisasi Rp19,16 miliar; dan anggaran belanja gaji dan tunjangan
KDH/WKDH Rp1,049 miliar, terealisasi Rp1,033 miliar.
Anggaran belanja
penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH (kepala daerah)/WKDH (wakil kepala
daerah) Rp510,88 juta, terealisasi Rp510,88 juta; anggaran belanja pegawai BOS
Rp15,38 miliar, terealisasi Rp15,38 miliar; dan anggaran belanja pegawai BLUD
Rp425,400 juta, terealisasi Rp378,11 juta.
“Berdasarkan hasil
pemeriksaan atas belanja gaji dan tunjangan ASN menunjukkan bahwa terdapat
kelebihan pembayaran gaji, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan
tunjangan umum sebesar Rp639.216.725,00, yang dikarenakan PNS tersebut tidak
masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus, sedang menjalani cuti
besar, tugas belajar, pensiun, dan meninggal,” tulis BPK Perwakilan Lampung
dalam LHP-nya yang dikutip, Senin (29/7/2024).
Selain itu, BPK juga
menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 20 PNS pada 10 OPD
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp497.016.300.
Hasil pemeriksaan
secara populasi terhadap pembayaran gaji dan tunjangan PNS Kabupaten Way Kanan
tahun 2023 dan hasil perbandingan dengan daftar presensi pegawai, menunjukkan
bahwa terdapat pembayaran gaji dan tunjangan 20 PNS yang tidak sesuai ketentuan
karena pegawai tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
terus-menerus selama sepuluh hari kerja.
Berdasarkan hasil
wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Keuangan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perikanan, BPK Lampung menyebut
terdapat dua orang PNS atas nama DL dan SN yang mengalami gangguan jiwa
berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit.
Pegawai yang
bersangkutan tidak memenuhi ketentuan masuk kerja secara terus-menerus selama
sepuluh hari kerja dalam satu tahun. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh
Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Keuangan pada OPD terkait diketahui
bahwa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pegawai
bersangkutan mengalami gangguan jiwa sudah diteruskan ke Kepala Dinas terkait,
namun belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.
Temuan lainnya,
pembayaran tambahan penghasilan pegawai dokter spesialis Rumah Sakit Umum
Daerah Zainal Abidin Pagar Alam tidak sesuai dengan tingkat kehadiran sebesar
Rp82.404.925.
Kelebihan pembayaran
tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan umum
kepada 49 PNS yang sedang menjalani cuti bersama di tahun 2023 sebesar Rp36,634
juta.
“Atas kelebihan
pembayaran tersebut, enam kepala OPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke
kas daerah sebesar Rp10,675 juta, sehingga terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti sebesar Rp25,959 juta,” tulis BPK dalam LHP-nya.
Kemudian, terdapat
tiga PNS yang telah memasuki usia pensiun dan/atau meninggal dunia yang masih
menerima pembayaran gaji dan tunjangan melebihi batas bulan terakhir sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Rincian tersebut
meliputi kelebihan pembayaran gaji terhadap dua PNS yang memasuki usia pensiun
sebesar Rp11.260.400 dan satu ahli waris PNS yang masih menerima pembayaran
gaji sebesar Rp3.261.100,” tulis BPK Lampung.
Atas kelebihan
pembayaran sebesar Rp14.521.500, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah
menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp9.230.700 berdasarkan
STS tanggal 28 Maret 2024 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti
sebesar Rp5.290.800.
Juga terdapat temuan
pembayaran tunjangan fungsional kepada tiga PNS pada Dinas Kesehatan yang
sedang menjalani tugas belajar tanpa jabatan tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp8.640.000.
BPK menyampaikan
temuan-temuan tersebut disebabkan oleh kepala OPD terkait tidak menyampaikan
informasi perihal pelanggaran kedisiplinan dan ketidakhadiran pegawai tanpa
alasan yang sah secara tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
Selain itu, tidak
memberikan sanksi kedisiplinan pegawai sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner.
Kepala OPD tidak
optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran
gaji dan tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak menerima.
Direktur RSUD Zainal
Abidin Pagar Alam juga kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas
penghentian pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak
menerima dan pemberian tambahan penghasilan pegawai.
Kepala Subbagian Umum
dan Kepegawaian OPD dan Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD
Zainal Abidin Pagar Alam tidak melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan
pegawai.
Kepala Subbagian
Keuangan OPD terkait dan Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
RSUD Zainal Abidin Pagar Alam tidak memedomani peraturan kepegawaian dalam
membuat daftar pembayaran gaji dan TPP sesuai dengan kondisi senyatanya.
BPK merekomendasikan
kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan kepala OPD terkait untuk
menyampaikan informasi perihal pelanggaran kedisiplinan dan ketidakhadiran
pegawai tanpa alasan yang sah secara tertulis kepada BKPSDM untuk
ditindaklanjuti lebih dalam.
Memberikan sanksi
sesuai ketentuan kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner, lebih optimal
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran gaji dan
tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak menerima, menginstruksikan Kepala
Subbagian Umum dan Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan
pegawai; dan menginstruksikan Kepala Subbagian Keuangan memedomani peraturan
kepegawaian dalam membuat daftar gaji sesuai dengan kondisi senyatanya.
Rekomendasi juga
ditujukan kepada Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti dengan pemberian sanksi
sesuai ketentuan atas setiap laporan pelanggaran kedisiplinan dan
ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang sah, yang dilaporkan secara tertulis
oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kepada Direktur RSUD
Zainal Abidin Pagar Alam, BPK merekomendasikan untuk lebih optimal dalam
pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran gaji dan tunjangan
pegawai yang sudah tidak berhak menerima dan pengendalian atas pemberian
tambahan penghasilan pegawai.
Menginstruksikan
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Zainal Abidin Pagar
Alam melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai, dan menginstruksikan
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Zainal Abidin Pagar
Alam memedomani peraturan kepegawaian dalam membuat daftar pembayaran gaji dan
TPP sesuai dengan kondisi senyatanya.
“Meminta Kepala OPD
terkait dan Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam memproses kelebihan
pembayaran gaji, tunjangan dan TPP sebesar Rp619.311.025 sesuai ketentuan dan
menyetorkan ke kas daerah,” tulis BPK.
Hingga berita diterbitkan, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya belum bisa dihubungi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin (29/7/2024), tidak dijawab. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 30 Juli 2024 dengan judul "Belanja Pegawai 22 OPD dan 2 BLUD Pemkab Way Kanan Tidak Sesuai Aturan"
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Masuk 5 Besar PTKIN Terbaik Versi Webometrics 2025
Jumat, 31 Januari 2025 -
Jelang Akhir Jabatan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Tinggalkan Banyak Pekerjaan Rumah
Jumat, 31 Januari 2025 -
Samsudin dan Nasrullah Yusuf Dampingi Sjachroedin ZP Tinjau Pembangunan Masjid Al Hijrah Kota Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Pembegalan di Bandar Lampung
Kamis, 30 Januari 2025