Pemprov Lampung Klaim Tak Ada Tanaman Warga Terdampak Rencana Upacara 17 Agustus di Kota Baru

Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan usai meninjau Kota Baru, Senin (27/9/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
mengklaim bahwa tidak ada tanaman warga yang terdampak rencana pelaksanaan
upacara 17 Agustus di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan.
Lahan Kota Baru sendiri disewakan oleh Pemprov Lampung kepada warga
sekitar dengan harga sewa Rp3 juta per hektar per tahun dan kebanyakan warga
menanam singkong dilokasi tersebut.
Saat dimintai keterangan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan
mengatakan, jika lokasi yang akan digunakan untuk tempat upacara 17 Agustus
sudah bersih karena warga setempat sudah melakukan proses panen.
"InsyaAllah tidak ada, alhamdulillah pas mau di pakai pas panen jadi
tidak ada warga yang merasa di rugikan. InsyaAllah tidak mengganggu panen
masyarakat," ujar Marindo saat dimintai keterangan, Senin (29/7/2024).
Marindo mengatakan jika Pemprov Lampung hanya akan menggunakan bundaran
sebagai lokasi upacara. Sementara untuk gedung-gedung yang disana tidak akan
digunakan namun tetap dilakukan pembersihan.
"Karena upacara di lapangan jadi tidak pakai gedung, gedung yang ada
hanya perapihan dan pembersihan saja. Karena opsi awal kita akan menggunakan
gedung Gubernur Lampung," paparnya.
Menurutnya, bundaran yang akan digunakan sebagai tempat upacara tersebut
memiliki luas kurang lebih 1,5 hektare. Dimana lokasi tersebut hampir sama
dengan luas lapangan Korpri yang biasa digunakan upacara pada tahun-tahun
sebelumnya.
"Ini luas nya kurang lebih 1,5 hektare, jadi sebenarnya sama dengan
lapangan Korpri yang luasnya 1,3 hektare. Dan ini lokasi nya sudah bersih,
InsyaAllah nyaman untuk pelaksanaan upacara perdana di Kota Baru,"
tambahnya.
Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya bertugas untuk
mencacat aset yang ada di Kota Baru dengan memastikan kondisi nya sesuai dengan
ketentuan.
"Kami dari BPKAD mencatat aset dan memastikan kondisi asetnya sesuai
dengan ketentuan dan selama ini juga ada satgas yang melakukan penjagaan
terhadap aset di Kota Baru," katanya lagi.
Sementara itu untuk rencana kelanjutan pembangunan Kota Baru maka harus
dilakukan evaluasi terhadap master plan guna mengetahui kebutuhan dana untuk
melanjutkan pembangunan Kota Baru.
"Kaitan dengan rencana untuk melanjutkan pembangunan, kalau master
plan nya sudah di revisi tinggal bagaimana penghitungan nya harus dikaji dan
dihitung ulang karena tidak sedikit fiskal yang dibutuhkan," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025