• Selasa, 19 Agustus 2025

Pemprov Lampung Klaim Tak Ada Tanaman Warga Terdampak Rencana Upacara 17 Agustus di Kota Baru

Senin, 29 Juli 2024 - 13.50 WIB
3.6k

Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat dimintai keterangan usai meninjau Kota Baru, Senin (27/9/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim bahwa tidak ada tanaman warga yang terdampak rencana pelaksanaan upacara 17 Agustus di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan.

Lahan Kota Baru sendiri disewakan oleh Pemprov Lampung kepada warga sekitar dengan harga sewa Rp3 juta per hektar per tahun dan kebanyakan warga menanam singkong dilokasi tersebut.

Saat dimintai keterangan Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, jika lokasi yang akan digunakan untuk tempat upacara 17 Agustus sudah bersih karena warga setempat sudah melakukan proses panen.

"InsyaAllah tidak ada, alhamdulillah pas mau di pakai pas panen jadi tidak ada warga yang merasa di rugikan. InsyaAllah tidak mengganggu panen masyarakat," ujar Marindo saat dimintai keterangan, Senin (29/7/2024).

Marindo mengatakan jika Pemprov Lampung hanya akan menggunakan bundaran sebagai lokasi upacara. Sementara untuk gedung-gedung yang disana tidak akan digunakan namun tetap dilakukan pembersihan.

"Karena upacara di lapangan jadi tidak pakai gedung, gedung yang ada hanya perapihan dan pembersihan saja. Karena opsi awal kita akan menggunakan gedung Gubernur Lampung," paparnya.

Menurutnya, bundaran yang akan digunakan sebagai tempat upacara tersebut memiliki luas kurang lebih 1,5 hektare. Dimana lokasi tersebut hampir sama dengan luas lapangan Korpri yang biasa digunakan upacara pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini luas nya kurang lebih 1,5 hektare, jadi sebenarnya sama dengan lapangan Korpri yang luasnya 1,3 hektare. Dan ini lokasi nya sudah bersih, InsyaAllah nyaman untuk pelaksanaan upacara perdana di Kota Baru," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya bertugas untuk mencacat aset yang ada di Kota Baru dengan memastikan kondisi nya sesuai dengan ketentuan.

"Kami dari BPKAD mencatat aset dan memastikan kondisi asetnya sesuai dengan ketentuan dan selama ini juga ada satgas yang melakukan penjagaan terhadap aset di Kota Baru," katanya lagi.

Sementara itu untuk rencana kelanjutan pembangunan Kota Baru maka harus dilakukan evaluasi terhadap master plan guna mengetahui kebutuhan dana untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru.

"Kaitan dengan rencana untuk melanjutkan pembangunan, kalau master plan nya sudah di revisi tinggal bagaimana penghitungan nya harus dikaji dan dihitung ulang karena tidak sedikit fiskal yang dibutuhkan," tuturnya. (*)