Pembunuh Tukang Rongsok di Bandar Lampung Dituntut 11 Tahun Penjara

Pulungan Tua Tobing, terdakwa pembunuh seorang sesama tukang rongsok usai menjalani sidang di pengadilan negeri Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pulungan Tua Tobing, terdakwa pembunuh seorang sesama tukang rongsok di Bandar Lampung dituntut pidan penjara selama 11 Tahun.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa pembunuh tukang rongsok, Senin (29/7/2024) sore.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa pulungan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta terdakwa untuk tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, dalam tuntutannya.
Menanggapi isi tuntutan jaksa penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa pulungan, Tarmizi mengaku pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Atas tuntutan penuntut umum, kami meminta waktu selama satu minggu untuk melakukan pembelaan," kata Tarmizi.
Baca juga : Pembunuh Tukang Rongsok di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana, Berikut Dakwaannya
Tarmizi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembelaan lantaran kliennya melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kelaparan.
"Sebetulnya halnya sepele, dimana terdakwa menjual rongsokan untuk membeli beras karena kelaparan, sehingga ia khilaf melakukan hal demikian," jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menerangkan keronologis peristiwa yang terjadi Pada 24 Februari 2024 lalu di Depan Indomaret Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Dimana sehari sebelum kejadian Terdakwa Pulung yang juga merupakan seorang pemulung Rongsokan tengah mencari kardus dan botol-botol bekas didaerah Pasar Untung Suropati, kemudain hari berukutnya Terdakwa melintas didepan Indomaret yang ada di Labuhan Ratu.
Kemudian terdakwa menitipkan rongsok hasil memulung yang dikumpulkannya kepada temannya yang bernama Amat Suginono (Korban), yang juga merupakan tukang rongsok, namun hasil dari mulung tersebut dijual tanpa sepengetahuan terdakwa.
Esoknya saat melintas di daerah tersebut, terdakwa melihat sepeda motor milik korban. Lalu terdakwa memanggil korban 'woi mat dimana kamu', namun korban tidak menjawab dan memilih bersembunyi di tempat gelap di dekat Indomaret tersebut.
Setelah menunggu lama akhirnya korban keluar dan dilihat oleh terdakwa yang membawa sebuah gancu bergagang plastik, lalu terlibat adu mulut dan terdakwa memukul korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh.
Setelah itu dengan menggunakan pisau dapur, terdakwa menusuk dada tengah korban 2 kali. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025