Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lamsel Dilaporkan ke Polda Lampung
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Diduga memakai ijazah palsu untuk
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Calon
Legislatif (Caleg) Supriyati (49) dilaporkan ke Polda Lampung.
Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat
di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah
mendapat informasi dari masyarakat. Dengan nomor laporan polisi
LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan laporan tersebut kejadian ini terungkap pada tanggal 25 April
2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah
satu persyaratan pencalonannya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik
Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama
Supriyati tidak terdaftar.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan
lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya
laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota
DPRD di Lampung Selatan.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk
memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Kombes
Umi, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Umi menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas
dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan
dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan
masyarakat," tutupnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar
surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup
terlapor dari website KPU.
"Selanjutnya satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat
pendidikan terlapor dari website KPU," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024