Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lamsel Dilaporkan ke Polda Lampung
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Diduga memakai ijazah palsu untuk
mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Calon
Legislatif (Caleg) Supriyati (49) dilaporkan ke Polda Lampung.
Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat
di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah
mendapat informasi dari masyarakat. Dengan nomor laporan polisi
LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan laporan tersebut kejadian ini terungkap pada tanggal 25 April
2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah
satu persyaratan pencalonannya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik
Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama
Supriyati tidak terdaftar.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan
lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya
laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota
DPRD di Lampung Selatan.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk
memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Kombes
Umi, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
Umi menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas
dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan
dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan
masyarakat," tutupnya.
Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar
surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup
terlapor dari website KPU.
"Selanjutnya satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat
pendidikan terlapor dari website KPU," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024