• Senin, 25 November 2024

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lamsel Dilaporkan ke Polda Lampung

Senin, 29 Juli 2024 - 13.29 WIB
162

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Diduga memakai ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Calon Legislatif (Caleg) Supriyati (49) dilaporkan ke Polda Lampung.

Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di  Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan laporan tersebut kejadian ini terungkap pada tanggal 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan.

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Kombes Umi, dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Umi menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU.

"Selanjutnya satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU," pungkasnya. (*)