• Minggu, 29 September 2024

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji-Tunjangan ASN Pemkab Way Kanan Tahun 2023 Sebesar Rp639,21 Juta

Senin, 29 Juli 2024 - 11.22 WIB
145

Kantor Bupati Way Kanan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan realisasi belanja pegawai pada 22 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 badan layanan umum daerah (BLUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan yang tidak sesuai ketentuan.

Dimana terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan umum sebesar Rp639.216.725 (639,21 juta).

Temuan itu dimuat oleh BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Peundang-undangan Pemkab Way Kanan tahun 2023.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK mencatat bahwa Pemkab Way Kanan pada tahun 2023 telah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp549,24 miliar dan terealisasi Rp538,31 miliar atau 98,01 persen.

Secara rinci dijelaskan, anggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Rp360,35 miliar, terealisasi Rp355,65 miliar; anggaran belanja tambahan penghasilan ASN Rp56,18 miliar, terealisasi Rp54,034 miliar.

Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN Rp96,14 miliar, terealisasi Rp92,15 miliar; anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp19,18 miliar, terealisasi Rp19,16 miliar; anggaran belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH Rp1,049 miliar, terealisasi Rp1,033 miliar.

Anggaran belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Rp510,88 juta, terealisasi Rp510,88 juta; anggaran belanja pegawai BOS Rp15,38 miliar, terealisasi Rp15,38 miliar; dan anggaran belanja pegawai BLUD Rp425,400 juta, terealisasi Rp378,11 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Gaji dan Tunjangan ASN menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran gaji, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan umum sebesar Rp639.216.725,00, yang dikarenakan PNS tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus, sedang menjalani cuti besar, tugas belajar, pensiun, dan meninggal,” ungkap BPK dalam LHP-nya yang dikutip, Senin (29/7/2024).

PNS Gangguan Jiwa, Pensiun, Hingga Meninggal Dunia Masih Digaji Melebihi Batas Waktu

BPK menjabarkan temuan itu diantaranya, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 20 PNS pada Sepuluh OPD yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp497.016.300.

Hasil pemeriksaan secara populasi terhadap pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Way Kanan tahun 2023 dan hasil perbandingan dengan daftar presensi pegawai, menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji dan tunjangan 20 PNS yang tidak sesuai ketentuan karena pegawai tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Perikanan, diketahui bahwa terdapat dua orang PNS atas nama DL dan SN yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit.

Pegawai yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan masuk kerja secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja dalam satu tahun. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Keuangan pada OPD terkait diketahui bahwa surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pegawai bersangkutan mengalami gangguan jiwa sudah diteruskan ke Kepala Dinas terkait, namun belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Temuan lainnya, pembayaran tambahan penghasilan pegawai dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Pagar Alam tidak sesuai dengan tingkat kehadiran sebesar Rp82.404.925.

Kelebihan pembayaran tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tujangan umum kepada 49 PNS yang sedang menjalani cuti bersama di tahun 2023 sebesar Rp36,634 juta.

“Atas kelebihan pembayaran tersebut, enam kepala OPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp10,675 juta, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp25,959 juta,” ungkap BPK.

Berikutnya, terdapat tiga PNS yang telah memasuki usia pensiun dan/atau meninggal dunia yang masih menerima pembayaran gaji dan tunjangan melebihi batas bulan terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Rincian tersebut meliputi kelebihan pembayaran gaji terhadap dua PNS yang memasuki usia pensiun sebesar Rp11.260.400 dan satu ahli waris PNS yang masih menerima pembayaran gaji sebesar Rp3.261.100,” bebernya.

Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp14.521.500, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp9.230.700 berdasarkan STS tanggal 28 Maret 2024 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp5.290.800.  

Juga terdapat temuan pembayaran tunjangan fungsional kepada tiga PNS pada Dinas Kesehatan yang sedang menjalani tugas belajar tanpa jabatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp8.640.000.

BPK menyampaikan temuan-temuan tersebut disebabkan oleh kepala OPD terkait tidak menyampaikan informasi perihal pelanggaran kedisiplinan dan ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang sah secara tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Selain itu, tidak memberikan sanksi kedisiplinan pegawai sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner.

Tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak menerima.

Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam kurang optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak menerima dan pemberian tambahan penghasilan pegawai.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian OPD dan Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Zainal Abidin Pagar Alam tidak melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.

Kepala Subbagian Keuangan OPD terkait dan Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Zainal Abidin Pagar Alam tidak memedomani peraturan kepegawaian dalam membuat daftar pembayaran gaji dan TPP sesuai dengan kondisi senyatanya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan kepala OPD terkait untuk menyampaikan informasi perihal pelanggaran kedisiplinan dan ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang sah secara tertulis kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner, lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak menerima, menginstruksikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai; dan menginstruksikan Kepala Subbagian Keuangan memedomani peraturan kepegawaian dalam membuat daftar gaji sesuai dengan kondisi senyatanya.

Rekomendasi juga ditujukan kepada Kepala BKPSDM untuk menindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan atas setiap laporan pelanggaran kedisiplinan dan ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang sah, yang dilaporkan secara tertulis oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Kepada Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, BPK merekomendasikan untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas penghentian pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang sudah tidak berhak menerima dan pengendalian atas pemberian tambahan penghasilan pegawai.

Menginstruksikan Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Zainal Abidin Pagar Alam melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai, dan menginstruksikan Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian RSUD Zainal Abidin Pagar Alam memedomani peraturan kepegawaian dalam membuat daftar pembayaran gaji dan TPP sesuai dengan kondisi senyatanya.

“Meminta Kepala OPD terkait dan Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam memproses kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan TPP sebesar Rp619.311.025 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” tandas BPK.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi kepada pihak Pemkab Way Kanan terkait tindak lanjut dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. (*)