• Rabu, 26 Februari 2025

Seorang Bandar Dibekuk Polisi Usai Beli Sabu di Mesuji

Minggu, 28 Juli 2024 - 11.59 WIB
135

SP (43) warga Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Mesuji - Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu asal Bandar Lampung berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji usai membeli sabu di Kabupaten Mesuji. Pelaku ditangkap saat menunggu rekannya untuk menjemputnya.

"Iya benar, kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, warga Bandar Lampung," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Minggu (28/07/2024).

Penangkapan terjadi pada Sabtu (27/07/2024) pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. "Pelaku ditangkap saat sedang menunggu rekannya untuk pulang ke Bandar Lampung," jelasnya.

Pelaku yang berinisial SP (43) merupakan warga Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Informasi awal mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan membawa narkotika di Jalan Poros Desa Brabasan.

"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan seorang pria berdiri sendiri di pinggir jalan," terang Iptu Andy Ruswandy.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,12 gram yang disimpan di dalam kantong saku celana sebelah kanan pelaku, dibungkus dalam kotak rokok. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop dari pipet, dan 1 klip sedang berisi 60 klip kecil kosong.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)