• Sabtu, 16 November 2024

Resmi! Mochamad Afifuddin Ditetapkan Jadi Ketua KPU Definitif

Minggu, 28 Juli 2024 - 14.30 WIB
97

Mochammad Afifuddin sah menjadi Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus etik asusila.

Afifudin diketahui sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai putusan yang dikeluarkan DKPP terkait Hasyim.

Pengumuman itu disampaikan oleh komisioner KPU RI, August Mellaz usai membuka kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, Minggu (28/7/2024).

"Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif," kata August.

Disampaikan August, penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif itu diputuskan dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa saat sebelumnya. Rapat pleno itu, kata dia, dihadiri oleh enam pimpinan KPU dan Sekjen KPU.

August menyebut dengan penetapan tersebut maka Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.

"Dengan demikian posisi definitif dari ketua KPU pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan komisi pemilihan umum periode 2022-2027," ucapnya.

sebelumnya, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU buntut pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan presiden yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).  (*)