• Minggu, 29 September 2024

Polres Way Kanan Tangkap Pengedar Sabu di Baradatu

Minggu, 28 Juli 2024 - 14.04 WIB
99

YP (25), warga Banjar Agung tak berkutik saat diamankan polisi bersama barang bukti sabu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan - Seorang pengedar sabu-sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung pada Jumat (26/7/2024). Pelaku, YP (25), warga Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu.


Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Banjar Masin, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YP," ujar Iptu Jhoni Apriwansyah, Minggu (28/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran 4x6 cm berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto empat gram di genggaman tangan kiri YP. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk VIVO warna biru muda di dekat pelaku.

Selanjutnya, YP beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)