• Sabtu, 01 Februari 2025

Polres Tanggamus Bongkar Sindikat Curanmor di Kotaagung

Minggu, 28 Juli 2024 - 13.17 WIB
193

Kedua tersangka curanmor saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kesuksesan kembali ditorehkan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Berkat penyelidikan yang intensif, dua pelaku yang terlibat berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa dua tersangka, RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, kini berada di balik jeruji besi. Penangkapan keduanya dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Laporan tersebut kami terima sekitar pukul 18.30 WIB, dan sejak saat itu kami langsung melakukan penyelidikan mendalam," ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, Minggu, (28/7/2024).

Penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah bengkel di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, tempat di mana kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam penggeledahan terhadap RH, petugas menemukan satu bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya serta lima mata kunci letter T yang tersimpan di saku celananya.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor curian, jenis Suzuki Satria FU 150, disembunyikan di kolong rumah panggung tetangga mereka," kata Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang telah diubah warnanya, senjata tajam, lima mata kunci letter T, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Perubahan warna motor tersebut menjadi salah satu upaya pelaku untuk menghindari deteksi polisi.

Kronologi kejadian pencurian yang dilaporkan oleh korban, AN, terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, AN baru saja pulang ke rumah dan memarkir motornya di teras. Namun, ketika ingin menggunakan motor kembali, AN mendapati motornya sudah tidak ada.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta akibat kejadian ini," tambah AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.

Modus operandi pelaku adalah dengan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil mencuri motor, mereka membawanya ke lokasi lain untuk diubah warnanya dan disembunyikan.

Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, RH juga dijerat dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Keberhasilan ini menunjukkan ketegasan dan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas kejahatan di wilayahnya, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan menjadi bukti nyata bahwa tindak kriminal akan selalu mendapatkan balasan setimpal. (*)