Polres Tanggamus Bongkar Sindikat Curanmor di Kotaagung
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kesuksesan
kembali ditorehkan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres
Tanggamus dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Kali ini, mereka berhasil
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan
masyarakat di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Berkat penyelidikan yang
intensif, dua pelaku yang terlibat berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres
Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa dua tersangka, RH
(20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat, kini berada di balik jeruji
besi. Penangkapan keduanya dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada
Jumat, 19 Juli 2024.
"Laporan tersebut kami
terima sekitar pukul 18.30 WIB, dan sejak saat itu kami langsung melakukan
penyelidikan mendalam," ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili
Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, Minggu, (28/7/2024).
Penyelidikan mengarahkan
petugas ke sebuah bengkel di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, tempat di mana
kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penggeledahan terhadap RH, petugas menemukan satu bilah senjata tajam
yang diselipkan di pinggangnya serta lima mata kunci letter T yang tersimpan di
saku celananya.
"Kedua pelaku mengakui
perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor curian, jenis Suzuki Satria FU
150, disembunyikan di kolong rumah panggung tetangga mereka," kata Kasat
Reskrim.
Barang bukti yang berhasil
diamankan berupa sepeda motor Suzuki Satria FU 150 yang telah diubah warnanya,
senjata tajam, lima mata kunci letter T, dan buku pemilik kendaraan bermotor
(BPKB). Perubahan warna motor tersebut menjadi salah satu upaya pelaku untuk
menghindari deteksi polisi.
Kronologi kejadian pencurian
yang dilaporkan oleh korban, AN, terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar
pukul 19.30 WIB. Saat itu, AN baru saja pulang ke rumah dan memarkir motornya
di teras. Namun, ketika ingin menggunakan motor kembali, AN mendapati motornya
sudah tidak ada.
"Korban mengalami
kerugian sebesar Rp19,6 juta akibat kejadian ini," tambah AKP Muhammad
Jihad Fajar Balman.
Modus operandi pelaku adalah
dengan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil
mencuri motor, mereka membawanya ke lokasi lain untuk diubah warnanya dan
disembunyikan.
Saat ini, kedua tersangka
sedang ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka
dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman
hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Selain itu, RH juga dijerat dengan
Undang-Undang No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman
hukuman 10 tahun penjara.
Keberhasilan ini menunjukkan
ketegasan dan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas kejahatan di
wilayahnya, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan menjadi bukti nyata bahwa
tindak kriminal akan selalu mendapatkan balasan setimpal. (*)
Berita Lainnya
-
Maling Bobol Rumah Warga Dusun Tegalsari Tanggamus, Dua Motor Dibawa Kabur
Jumat, 17 Januari 2025 -
Ribuan Tenaga Honorer di Tanggamus Gelar Aksi Damai Tuntut Jadi PPPK Penuh Waktu
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Rusak Rumah Warga, Kawanan Gajah Liar Tanggamus Berhasil Digiring Masuk TNBBS
Rabu, 08 Januari 2025 -
Pemkab Tanggamus Resmi Bentuk Empat OPD Baru, 29 Pejabat Ditunjuk Sebagai Plt
Jumat, 03 Januari 2025