• Rabu, 27 November 2024

Pengedar Sabu Resahkan Warga Ditangkap Polres Lampung Selatan

Minggu, 28 Juli 2024 - 16.53 WIB
172

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap seorang buruh lepas bernama Tio Andriansyah (27) gegara kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Tio Andriansyah ditangkap jajarannya pada hari Selasa (23/7/2024) lalu, sekitar jam 14.00 WIB.

"TKP penangkapan di Perumahan Handatu, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).

Aos menceritakan, penangkapan itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh Tio Andriansyah.

"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Katibung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," sambung Kapolsek.

Setelah mendapatkan cukup bukti awal, Kapolsek memimpin langsung tim untuk melakukan penangkapan terhadap Tio Andriansyah saat berada dirumahnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu, uang tunai dan handphone," urai Kapolsek.

Tio Andriansyah tak dapat berkutik saat ditangkap lalu digelandang ke Mapolsek Katibung berikut barang bukti diantaranya 2 plastik klip berisi diduga sabu, 1 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp700 ribu pecahan Rp50 ribu, dan 1 sebuah handphone.

"Saat dimintai keterangan, Tio Andriansyah mengakui barang tersebut adalah miliknya dan ia sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas," cetus Kapolsek.

Aos menegaskan, paska penangkapan itu, dirinya langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Lamsel untuk dilakukan pengembangan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)