Bawaslu Temukan Tiga Klaster Pelanggaran Coklit Pilkada 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI mencatat terdapat tiga klaster masalah pencocokan dan penelitian
(Coklit) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terhadap data pemilih
Pilkada November mendatang.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu telah
mengawasi Coklit sejak 24 Juni-24 Juli 2024, memastikan prosesnya berjalan
sesuai prosedur dan data pemilih akurat melalui pengawasan melekat dan uji petik.
Ia menambahkan, Bawaslu melakukan langkah proaktif melalui
patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan,
dan pemilih di wilayah rawan, mendirikan posko kawal hak pilih di kantor, media
sosial, maupun Posko pengaduan keliling kawal hak pilih.
"Dalam mitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran
prosedur Coklit, Bawaslu melakukan pencegahan dini, baik melalui imbauan di
tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan," kata
dia, Minggu (28/7/2024).
Lalu sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui
media sosial, tatap muka, pamfle/leaflet, koordinasi dan kerjasama dengan KPU
dan stakeholder terkait, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta
saran perbaikan secara langsung.
Berdasarkan hasil pengawasan, Lolly mengatakan terdapat tiga
klaster masalah Coklit, pertama, hasil pengawasan pembentukan petugas
pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), dimana terdapat keterlambatan
pembentukan Pantarlih.
"Contoh di Sulawesi Barat, terdapat 10 Pantarlih
terlambat dilantik di Kabupaten Mamuju Tengah kendalanya di antaranya tidak ada
pendaftar dan terdapat pendaftar namun tidak memenuhi syarat administrasi di
beberapa TPS," kata dia.
"Tindak lanjutnya, PKD melakukan koordinasi dengan PPS
untuk melakukan proses rekrutmen melalui mekanisme penunjukan langsung, agar
pelaksanaan Coklit bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,"
sambungnya.
Dia mengatakan terdapat dugaan keterlibatan Pantarlih yang
namanya tertera pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil pengawasan
pengecekan nama pantarlih pada Sipol menunjukkan terdapat 1.564 Pantarlih
didugga terlibat politik.
"5 provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100
kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan,
Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan kejadian paling
sedikit (di bawah 10 kejadian) ialah Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara,
Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan
Utara," jelasnya.
Adapun tindaklanjut hasil pengawasan dilakukan dengan cara
Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada kepada KPU sesuai tingkatan.
Lalu KPU sesuai tingkatan menindaklanjuti saran perbaikan dengan cara melakukan
klarifikasi kepada Pantarlih.
"Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota
partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir,"
imbuhnya.
"Maka Pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi
anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan. KPU sesuai tingkatan
berkoordinasi dengan partai politik agar namanya dihapus dari Sipol,"
tambahnya.
Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai
politik, KPU sesuai tingkatan menindaklanjutinya dengan cara mengganti
Pantarlih tersebut. Klaster kedua, terkait hasil Pengawasan terhadap Prosedur
Pelaksanaan Coklit.
Lolly menjelaskan Bawaslu melalui Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melakat dan uji petik proses
Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan
total 23.415.664 KK yang tersebar di 386.404 TPS.
Sedangkan hasil pengawasannya sebagai berikut jumlah KK yang
belum dicoklit tetapi ditempeli stiker 9.794 (0,04 %) hal ini terdapat di 27
provinsi. Provinsi dengan jumlah kejadian terbanyak (di atas 100 kejadian)
ialah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung.
Kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di
Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan,
Sulawesi Tengah, Riau, Sulawesi Tenggara, DIY. Selanjutnya jumlah KK yang sudah
dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker 17.050 (0,07%).
Hal ini terdapat di 29 provinsi. Provinsi dengan jumlah
kejadian terbanyak (di atas 1.000 kejadian) ialah Sumatera Utara, Jawa Barat,
Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat. Kejadian
paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Kalimantan Tengah.
Kemudian jumlah Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit dan sudah
ditempeli stiker: 23.388.820 (99,88 %) Provinsi dengan kejadian terbanyak (di
atas 1.000.000 kejadian) adalah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan,
Riau, Lampung, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur.
Lolly mengatakan Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap
integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan
Coklit. Hasilnya masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai
anggota/pengurus Parpol.
"Kemudian tim kampanye tim pemenangan pemilu pemilihan
terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 811 orang, tersebar di 23 provinsi,
wilayah dengan kejadian terbanyak (di atas 50 kejadian) terjadi di Nusa
Tenggara Barat, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara," kata dia.
Hasil pengawasan pantarlih berikutnya Masih terdapat
Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 429 Pantarlih,
tersebar di 24 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas 40 kejadian) terdapat di
Lampung, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.
Lalu terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK pada
saat melakukan Coklit sebanyak 156 Pantarlih, tersebar di 8 provinsi, yakni
Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jambi,
Sumatera Selatan, Maluku.
Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang
lain sebanyak 74 Pantarlih, terdapat di 19 provinsi. Wilayah terbanyak (di atas
5 kejadian) terdapat di Jawa Barat, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Timur,
Kalimantan Selatan.
Klaster ketiga, lanjut Lolly terkait hasil Pengawasan
terhadap Kejadian Khusus Lainnya, selain terdapat dugaan ketidaksesuaian
prosedur, Bawaslu juga mengidentifikasi kejadian khusus lainnya, yakni sebagai
berikut, Coklit yang dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana alam.
Di Maluku, Coklit dihentikan sementara, di kabupaten Buru
karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai sehingga terkendala dengan
trasportasi di tiga kecamatan. Bawaslu berkoordinasi dengan KPU agar
melanjutkan Coklit kembali di 3 kecamatan tersebut dalam kondisi banjir sudah
surut.
Kemudian Di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menyebabkan ribuan warga
mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU
Sulawesi Utara telah memastikan pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan tahun 2024.
Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data
pemilih dalam keadaan bencana. Bawaslu Sulawesi Utara berserta Bawaslu
kabupaten/Kota di sekitar Gunung Ruang juga membangun posko aduan kawal hak
pilih di wilayah pengungsian.
Bawaslu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek
namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh
Pantarlih. "Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan
untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara
offline maupun secara online," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024