Bawaslu Pesawaran Ungkap 7 Modus Pelanggaran Coklit Oleh Pantarlih
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran mengungkap tujuh modus pelanggaran dalam
proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas
pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah menjelaskan,
tujuh jenis pelanggaran itu di antaranya pertama, Pantarlih tidak menggunakan
atribut, kedua, Pantarlih tidak mengisi lengkap elemen data pada stiker coklit,
ketiga, Pantarlih tidak memberikan formulir tanda bukti coklit kepada yang
telah dicoklit.
"Keempat, Pantarlih tidak melakukan coklit secara
langsung, kelima, Pemilih yang tidak memenuhi syarat masih tertulis di stiker
coklit, keenam, Pantarlih langsung memberikan stiker coklit tanpa melakukan
coklit, ketujuh Pantarlih tidak tanda tangan pada stiker coklit," ungkap
Fatih saat dimintai keterangan, Minggu (28/7/2024).
Dari tujuh jenis pelanggaran itu kata Fatih, ditemukan tiga
belas temuan pelanggaran yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten
Pesawaran.
Dengan rincian Gedong Tataan satu temuan, Kedondong satu
temuan, Marga Punduh dua temuan, Padang Cermin dua temuan, Tegineneng dua
temuan, Teluk Pandan dua temuan, Way Khilau satu temuan, Way Lima satu temuan,
dan Way Ratai satu temuan.
"Terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut telah
dilakukan penanganan pelanggaran oleh jajaran Panwascam yang kemudian
disampaikan kepada jajaran KPU hingga tingkat ad hoc," bebernya.
Selain itu terang Fatih, pihaknya dalam proses coklit
mengawasi dengan tiga metode, yaitu pengawasan melekat rumah ke rumah pada saat
Pantarlih melakukan coklit.
"Kemudian pengawasan uji petik, yaitu melakukan cek atas
kerja-kerja coklit yang dilakukan oleh Pantarlih," ungkapnya.
Dan terakhir adalah pengawasan langsung, yaitu pengawasan di
wilayah kerja masing-masing pengawas dari berbagai tingkatan.
Fatih berharap, masyarakat dapat proaktif dalam berbagai
tahapan pilkada serentak 2024 untuk sama-sama mengawasi pesta demokrasi lima
tahunan berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat aktif
dalam Pilkada serentak 2024, turut serta menyebarkan informasi pentingnya
memilih, serta dapat melaporkan berbagai pelanggaran kepada pengawas pemilu
terdekat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Perampokan Terjadi di BRI Link Tamansari Gedong Tataan Pesawaran
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025