APBD Pemkab Way Kanan 2023 Defisit Rp11,99 Miliar, Punya Utang Rp52,96 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tahun 2023 realisasi APBD Pemerintah Daerah Way Kanan mengalami
defisit sebesar Rp11,99 miliar. Kondisi ini berbanding terbalik dengan
realisasi APBD tahun 2022 yang justru surplus sebesar Rp17,48 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Way Kanan tahun
anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung
mencatat, jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp1,33 triliun, yang terdiri atas
pendapatan asli daerah Rp79,25 miliar, pendapatan transfer Rp1,25 triliun, dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp36 juta.
Sementara realisasi belanja
Rp1,34 triliun, diantaranya belanja operasi Rp948,98 miliar, belanja modal
Rp107,71 miliar, belanja tak terduga Rp257 juta, dan belanja transfer Rp290,62
miliar.
“Sehingga terjadi defisit
sebesar Rp11,99 miliar. Realisasi defisit lebih kecil dari yang diperkirakan
yaitu sebesar Rp22,41 miliar. Hal tersebut lebih disebabkan karena adanya
margin kontribusi antara total pendapatan daerah 98,08 persen sementara total
belanja terealisasi sebesar 96,52 persen,” jelas dalam LHP BPK yang dikutip
Minggu (28/7/2024).
BPK RI Perwakilan Provinsi
Lampung juga mencatat jumlah saldo kewajiban Pemkab Way Kanan per 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp52,96 miliar.
“Terjadi peningkatan sebesar
4,40 persen bila dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp50,73
miliar,” jelas LHP BPK.
Dimana seluruhnya itu
merupakan kewajiban jangka pendek yang terdiri dari utang perhitungan fihak
ketiga (PFK) Rp27,63 juta. Utang PFK adalah pungutan untuk diteruskan kepada
pihak lain di luar entitas pemerintah daerah.
Selanjutnya pendapatan diterima
dimuka sebesar Rp5 juta. Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan yang
telah diterima Pemkab Way Kanan yang sesungguhnya bukan merupakan hak pada
tahun yang bersangkutan.
Dan terakhir adalah utang
belanja senilai Rp52,93 miliar, yang merupakan utang beban barang dan jasa yang
berkaitan atas diterapkannya akuntansi basis aktual.
Tambahan informasi, jumlah
saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang
pemerintah dan jatuh temponya.
“Pemerintah Kabupaten Way
Kanan perlu melakukan pengendalian belanja sesuai dengan realisasi pendapatan
daerah. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut,” tegas BPK
dalam LHP-nya. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Tetapkan Ali Rahman - Ayu Asalasiyah Bupati – Wakil Bupati Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
Anggota Polisi di Lampung Ditemukan Tewas Dengan Luka di Leher
Rabu, 08 Januari 2025 -
Puskesmas Baradatu Way Kanan Kosong, Pasien Kecelakaan Tidak Dilayani
Jumat, 27 Desember 2024 -
Curi Motor di Masjid, Ujang Warga Way Kanan Diringkus Polisi
Senin, 16 Desember 2024