• Minggu, 29 September 2024

APBD Pemkab Way Kanan 2023 Defisit Rp11,99 Miliar, Punya Utang Rp52,96 Miliar

Minggu, 28 Juli 2024 - 12.05 WIB
74

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tahun 2023 realisasi APBD Pemerintah Daerah Way Kanan mengalami defisit sebesar Rp11,99 miliar. Kondisi ini berbanding terbalik dengan realisasi APBD tahun 2022 yang justru surplus sebesar Rp17,48 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Way Kanan tahun anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat, jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp1,33 triliun, yang terdiri atas pendapatan asli daerah Rp79,25 miliar, pendapatan transfer Rp1,25 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp36 juta.

Sementara realisasi belanja Rp1,34 triliun, diantaranya belanja operasi Rp948,98 miliar, belanja modal Rp107,71 miliar, belanja tak terduga Rp257 juta, dan belanja transfer Rp290,62 miliar.

“Sehingga terjadi defisit sebesar Rp11,99 miliar. Realisasi defisit lebih kecil dari yang diperkirakan yaitu sebesar Rp22,41 miliar. Hal tersebut lebih disebabkan karena adanya margin kontribusi antara total pendapatan daerah 98,08 persen sementara total belanja terealisasi sebesar 96,52 persen,” jelas dalam LHP BPK yang dikutip Minggu (28/7/2024).

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mencatat jumlah saldo kewajiban Pemkab Way Kanan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp52,96 miliar.

“Terjadi peningkatan sebesar 4,40 persen bila dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 sebesar Rp50,73 miliar,” jelas LHP BPK.

Dimana seluruhnya itu merupakan kewajiban jangka pendek yang terdiri dari utang perhitungan fihak ketiga (PFK) Rp27,63 juta. Utang PFK adalah pungutan untuk diteruskan kepada pihak lain di luar entitas pemerintah daerah.

Selanjutnya pendapatan diterima dimuka sebesar Rp5 juta. Pendapatan diterima dimuka merupakan pendapatan yang telah diterima Pemkab Way Kanan yang sesungguhnya bukan merupakan hak pada tahun yang bersangkutan.

Dan terakhir adalah utang belanja senilai Rp52,93 miliar, yang merupakan utang beban barang dan jasa yang berkaitan atas diterapkannya akuntansi basis aktual.  

Tambahan informasi, jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya.

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu melakukan pengendalian belanja sesuai dengan realisasi pendapatan daerah. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut,” tegas BPK dalam LHP-nya. (*)