• Minggu, 08 September 2024

PPATK Ungkap Data Mengejutkan: 1.160 Anak Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp 3 Miliar

Jumat, 26 Juli 2024 - 17.07 WIB
53

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Foto: Katadata

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data mencengangkan mengenai keterlibatan anak-anak dalam judi online. Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun dilaporkan bermain judi online dengan total transaksi mencapai Rp 3 miliar pada tahun 2024.

"Data terbaru menunjukkan bahwa 1.160 anak di bawah usia 11 tahun terlibat dalam judi online dengan nilai transaksi yang sudah mencapai Rp 3 miliar lebih, dengan frekuensi transaksi 22 ribu," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024) dikutip dari Detik.com.

Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan bahwa anak-anak usia 11 hingga 16 tahun turut bermain judi online dengan total transaksi sebesar Rp 7,9 miliar.

"Sebanyak 4.514 anak usia 11 hingga 16 tahun tercatat melakukan transaksi judi online sebesar Rp 7,9 miliar, dengan frekuensi transaksi 45 ribu," lanjut Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa kelompok usia 17-19 tahun merupakan yang terbanyak terlibat dalam judi online.

"Pada rentang usia 17-19 tahun, tercatat 191.380 anak terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 282 miliar dan frekuensi transaksi 2,1 juta," jelasnya.

Secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun, terdapat 197.054 anak yang terlibat dalam judi online dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar.

Sebelumnya, Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan bahwa aktivitas judi online tidak hanya dimainkan oleh anak-anak, tetapi juga oleh ribuan anggota legislatif, mulai dari DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami menemukan lebih dari 1.000 orang anggota legislatif yang terlibat dalam judi online, mulai dari DPR RI hingga DPRD daerah," kata Ivan di Kompleks DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Selain anggota DPR dan DPRD, pegawai Sekretariat Jenderal di instansi tersebut juga ditemukan terlibat dalam judi online.

"Secara nasional, terdapat 63 ribu transaksi judi online di DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal DPR/DPRD se-Indonesia, dengan total jumlah transaksi menyentuh angka ratusan miliar," lanjutnya.

Ivan menambahkan bahwa PPATK memiliki data lengkap mengenai anggota legislatif yang terlibat dalam judi online, termasuk wilayah transaksi, domisili, nomor handphone, dan tanggal lahir.

Menanggapi pernyataan Ivan, Wakil Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, meminta agar PPATK menyerahkan data anggota dewan yang terlibat dalam judi online.

"MKD berwenang meminta data dari siapapun, termasuk PPATK. Kami akan menunggu keputusan pimpinan MKD dan anggota MKD mengenai tindak lanjut dari pembicaraan ini," pungkas Habiburokhman. (*)