• Jumat, 18 Oktober 2024

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Geng Motor Serang Warga di Lampung Selatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 18.49 WIB
1.7k

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menunjukkan senjata tajam yang digunakan dalam kasus penganiayaan di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Jumat (26/7/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan inisial DAR (16) dan AAP (20) sebagai tersangka kasus geng motor serang warga di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kepolisian telah mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi hari Kamis (25/7), sekira jam 01.00 WIB, di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa.

"Dalam perkara ini terbit 2 laporan polisi mengingat ada 2 korban atas nama Riski Andika Pratama dan M Baihaki," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (26/7).

Yusriandi menjelaskan kronologis kejadian, sekitar jam 03.00 WIB, tepatnya di jalan raya pesisir Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, terjadi penganiayaan terhadap Riski Andika Pratama oleh beberapa orang pemuda dari desa setempat.

Kasus itu, berawal dari Riski Andika Pratama dan teman temannya dari kelompok Desa Totoharjo, Kecamatan Bakauheni, sudah janjian untuk tawuran dengan pemuda Desa Kunjir lewat media sosial Instagram bernama @Warpel (Warga Pengkolan).

Lalu, mereka berkonvoi mengendarai sepeda motor  menuju lokasi tawuran di jembatan perbatasan antara Desa Toto Harjo dan Desa Hargo Pancuran.

"Namun dari pihak pemuda Kunjir tidak datang, kemudian dari pihak Kelompok pemuda Toto Harjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan," sambung Kapolres.

Setibanya di Desa Kunjir, Devan, Riski Andika Pratama dan Kurnia Andika berbonceng tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan dihadang.

"Namun pada saat mereka mau dihadang, Devan membacok salah satu pemuda Desa Kunjir M Baihaki. Kemudian mereka bertiga terjatuh dari sepeda motor dan berlari terpencar ke arah laut," cetus Kapolres.

Disitulah, Riski Andika Pratama dikejar oleh sekelompok warga dan diduga dianiaya di pinggir laut Desa Kunjir sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur badan. Untungnya, ia ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda dan menjalani perawatan secara serius di rumah sakit.

"Riski Andika Pratama dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo,Alhamdulillah kondisi sadar semoga cepat membaik," kata Kapolres.

Sementara, M Baihaki yang mengalami luka bacok di pipi sebelah kiri akibat penganiayaan oleh kelompok pemotor dari Desa Toto Harjo juga dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda.

Paska kejadian, Polres Lamsel dan Polsek Kalianda mendatangi TKP penganiayaan dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut. Hari Kamis (25/7), sekira jam 11.00 WIB, polisi mengamankan para pemuda dari Desa Totoharjo tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pemuda tersebut.

"Dari 10 saksi ini mengerucut ada 2 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka DAR kita kenakan Pasal Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana juncto Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1), untuk tersangka AAP karena membawa sajam kita kenakan Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1)," tegas Kapolres.

Yusriandi menyebut, kepolisian turut menyita barang bukti berupa sebilah samurai dan 3 bilah celurit yang digunakan para pelaku saat kejadian.

"Namun yang pasti kami terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang saat ini masih terus kami dalami keterlibatan dalam perkara ini. Yang past kita akan melakukan proses hukum tegas dalam perkara ini," pungkasnya. (*)