• Senin, 25 November 2024

Polisi Tangkap 7 Tersangka Sindikat Narkoba Malaysia-Medan, 30 Kg Sabu Disita

Jumat, 26 Juli 2024 - 17.51 WIB
537

Polda Lampung saat merilis ketujuh tersangka dalam Konfers di Mapolda setempat, Jumat (26/7/24). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil membekuk tujuh kurir narkoba yang tergabung dalam sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 kg sabu.


Ketujuh tersangka adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, Elon, dan Sujiman. Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda oleh petugas.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai mobil Toyota Terios berplat BK 1990 AD yang mencurigakan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/7/2024).

"Saat itu, kendaraan yang dikendarai oleh tersangka Suwendo dan Riski dilakukan pemeriksaan karena dicurigai," ujarnya pada Jumat (26/7/2024).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan foto tas berisi narkoba di HP milik Riski. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut berada di dalam mobil Toyota Avanza berplat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

“Tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 30 kg sabu di pintu keluar tol,” katanya.

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Riko dan Sujiman, di sebuah rumah makan di wilayah Jambi. Mereka diamankan dengan barang bukti mobil Daihatsu Terios berplat BK 1199 GZ.

Menurut pengakuan Suwendo, barang haram tersebut milik AL (DPO) yang akan dikirim ke Jakarta. Petugas kemudian membekuk Elon, yang merupakan kaki tangan AL.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka merupakan bagian dari sindikat Malaysia-Medan," jelas Helmy.

Helmy menambahkan bahwa barang bukti sabu sebanyak 30 kg tersebut dapat menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa. Jika dinilai secara ekonomis, total barang bukti ini mencapai Rp 30 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)