• Jumat, 18 Oktober 2024

DAK 8 Miliar DKP Lampung Tidak Terserap, Makmur Hidayat: Jumlah Anggaran Tidak Sesuai Usulan

Jumat, 26 Juli 2024 - 08.17 WIB
83

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,05 miliar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 tidak bisa terserap.

DAK tersebut rencananya diusulkan untuk pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan atau breakwater berlokasi di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4.339.800.000.

Dan untuk belanja pemeliharaan bangunan air dan bangunan pengembangan rawa serta pembangunan kolam pelabuhan juga di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp3.716.500.000.

Menurut Sekretaris DKP Lampung,  Makmur Hidayat, kedua proyek itu merupakan proyek baru yang berada di satu lokasi yang sama yaitu di Pelabuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

"Dua proyek itu berada di satu lokasi di Lampung Timur, dan ini adalah proyek pertama bukan lanjutan. Jadi kalau tidak dilaksanakan maka belum ada konsekuensinya. Tetapi kalau proyek lanjutan maka bisa terbengkalai," kata Makmur, Kamis (25/7/2024).

Makmur mengatakan, tidak diambilnya DAK tersebut karena jumlah anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh DKP Lampung.

"Karena saat akan diterapkan ternyata volume batunya tidak cukup. Dengan kekurangan volume batu itu kita berkesimpulan untuk tidak dilaksanakan. Karena dengan kekurangan batu tersebut nantinya lumpur akan tetap masuk dan pelabuhan bisa tetap tergenang rob," jelasnya.

Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman menambahkan, awalnya pihaknya mengusulkan DAK sebesar Rp13 miliar. Namun, pemerintah pusat hanya mengalokasikan Rp8 miliar.

"Dari kajian dan perencanaan teknis yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, sudah diusulkan ke KKP itu senilai Rp13 miliar. Sehingga setelah kami hitung dengan anggaran Rp8 miliar itu tidak cukup," kata Zainal.

Menurut Zainal, persoalan Labuhan Maringgai erat kaitannya dengan lingkungan. Menurutnya, kolam pelabuhan tersebut berada di mulut muara yang terkurung dan tertutup oleh breakwater lama.

"Jadi setelah melakukan kajian dengan Unila, perencana dan beberapa pihak kalau tetap dilanjutkan maka akan muncul persoalan baru. Saya sudah laporkan ke Jakarta bahwa uang yang dianggarkan Rp8 miliar itu untuk kebutuhan pengerukan kolam dan batu tidak cukup," ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika proyek tersebut tetap dilanjutkan maka tetap akan terjadi pendangkalan ulang akibat perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta ada beberapa sedimentasi tanah yang tergerus.

"Kalau tetap dilakukan batunya belum terpasang, sementara akan memisahkan daerah aliran sungai dengan kolam. Maka akan terjadi pendangkalan ulang. Hitungan dari akademisi Unila selama 6 bulan akan kembali terjadi pendangkalan,” imbuhnya.

DPRD Provinsi Lampung menyayangkan Dana Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang tidak terserap terserap.

"Tentu ini sangat disayangkan dengan adanya pemberian dana dari pusat untuk daerah namun tidak terserap," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, Kamis (25/7/2024).

Bagiasa mengatakan bahwa tidak semua dinas menerima DAK dari pemerintah pusat, sehingga seharusnya DKP dapat menyerap dana tersebut di tengah keterbatasan APBD Pemprov Lampung.

"APBD Pemprov Lampung kan terbatas sehingga kita sangat butuh dukungan dana dari pusat. Ini sudah diberi namun tidak terserap sehingga sangat disayangkan," ucapnya.

Ia mengatakan seharusnya DKP Provinsi Lampung dapat menggunakan DAK untuk melakukan pembangunan yang terlebih dahulu bisa dilakukan. Sehingga tidak sia-sia. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 26 Juli 2024, dengan judul "DAK 8 Miliar DKP Lampung Tidak Terserap"