• Minggu, 08 September 2024

Bawaslu Temukan Puluhan Pelanggaran Proses Coklit di Lampung Selatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 16.39 WIB
40

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, saat ditemui di kantornya. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menemukan puluhan pelanggaran selama proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.


Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).

"Pengawasan kami fokus pada ketaatan terhadap prosedur, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan Coklit," kata Wazzaki saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan monitoring terhadap 10.744 kepala keluarga (KK) dan uji petik terhadap 49.293 KK. Wazzaki menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mencakup potensi pelanggaran ketentuan Coklit, yang ditemukan pada 1.856 KK.

"Beberapa pelanggaran yang kami temukan antara lain, 39 KK tidak dicoklit namun dilakukan penempelan stiker, 40 KK sudah dicoklit namun petugas tidak menempelkan stiker," lanjutnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan dua Pantarlih yang tidak melakukan Coklit langsung terhadap lima KK dan satu Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Ada juga enam KK yang sudah dicoklit namun tidak diberi formulir model A, serta pemilih berusia 17 tahun yang sudah memiliki KTP tetapi tidak masuk dalam Form Model A.

"Temuan lainnya termasuk satu KK yang sudah dicoklit dan ditempel stiker namun tidak ada tanda tangan KK, serta dua stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih," tambah Wazzaki.

Atas temuan ini, Bawaslu melalui Panwascam telah merekomendasikan delapan saran perbaikan kepada PPK dan jajaran terkait. "Semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Wazzaki. (*)