Roti Okko Ditarik dari Pasaran, BPOM Lampung Lakukan Pengawasan Intensif Selama 30 Hari

Roti Okko ditarik dari peredaran setelah terbukti mengandung bahan berbahaya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Balai Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) RI resmi mengumumkan bahwa produk roti merek Okko yang
diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food, Bandung, mengandung natrium dehidroasetat,
Kamis (25/7/2024).
Natrium dehidroasetat biasanya digunakan dalam kosmetik dan tidak diizinkan sebagai pengawet makanan. Berdasarkan temuan ini, BPOM memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut dan memerintahkan penarikan produk dari pasaran.
Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses penarikan produk di daerah Lampung. "Kami akan mengawal penarikan produk ini dan terus memantau apakah di pasaran masih ada roti tersebut," kata Ani.
Menurut Ani, natrium dehidroasetat digunakan oleh produsen roti Okko sebagai pengawet makanan, yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada. BPOM menemukan bahan ini dalam roti Okko melalui inspeksi dan pengujian laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019. Selain melakukan penarikan, BPOM memerintahkan produsen untuk memusnahkan produk yang terkontaminasi dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
"Pemantauan terhadap penarikan ini akan kami lakukan selama 30 hari ke depan," tambah Ani.
Kepala Deputi III Bidang Pengolahan dan Pengawasan Makanan BPOM RI, Ema Styawati, menyampaikan melalui siaran resmi bahwa BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, atau melalui Contact Center HALOBPOM 1500533.
"Dengan tindakan ini, BPOM berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ucap Ema. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025