Gegara Sabu, Kepala Desa di Pesisir Barat Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pesisir Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang Peratin (Kepala Desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, berinisial SI (38), diamankan Satresnarkoba Polres Pesisir Barat karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Rabu (24/7/2024) malam.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Narkoba Iptu Atif Budi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat pelaku ditangkap.
"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Satnarkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah," kata Iptu Atif Budi pada Kamis (25/7/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi, mulai dari meminta keterangan saksi hingga penyelidikan lainnya.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu (24/7/2024), anggota Satnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI (38) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah," sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Marlboro yang di dalamnya berisi 1 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan tisu berwarna putih.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun," pungkasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Kemunculan Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Patroli di Krui Selatan
Rabu, 12 Februari 2025 -
Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada 2024, Dedi Irawan Komitmen Bawa Pesibar Lebih Maju
Kamis, 06 Februari 2025 -
43 Jabatan Eselon ll, lll dan lV di Lambar Kosong, Berikut Rinciannya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Gugatan PHP Ditolak MK, Dedi-Topani Resmi Menang Pilkada Pesisir Barat 2024
Rabu, 05 Februari 2025