• Minggu, 08 September 2024

DAK Senilai Rp 8 Miliar di Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Tidak Terserap, Ini Alasannya

Kamis, 25 Juli 2024 - 11.45 WIB
104

Kabid Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman saat dimintai keterangan, Kamis (25/7/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp8,05 miliar yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 ini tak terserap.

DAK tersebut rencana nya diusulkan untuk belanja modal bangunan peternakan berupa pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan atau breakwater yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4.339.800.000.

Kemudian untuk belanja pemeliharaan bangunan air - bangunan pengembangan rawa dan polder - bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3.716.500.000 di Kabupaten Lampung Timur.

Saat dimintai keterangan Sekretaris DKP Lampung,  Makmur Hidayat mengatakan, jika dua proyek tersebut merupakan proyek baru yang berada di satu lokasi yang sama yaitu di Pelabuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

"Dua proyek itu berada di satu lokasi di Lampung Timur dan ini adalah proyek pertama bukan lanjutan. Jadi kalau tidak dilaksanakan maka belum ada konsekuensi nya tetapi kalau proyek lanjutan maka bisa terbengkalai," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (25/7/2024).

Makmur mengatakan jika tidak diambilnya DAK tersebut lantaran jumlah anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan usulan yang sebelum nya disampaikan oleh DKP Lampung.

"Namun setelah akan diterapkan ternyata volume batunya tidak cukup. Dengan kekurangan volume batu itu kita berkesimpulan untuk tidak dilaksanakan karena dengan kekurangan batu tersebut nantinya lumpur akan tetap masuk dan pas timuran bisa saja pelabuhan itu kena rob," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap pada DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman mengatakan, jika pihaknya mengusulkan dana sebesar Rp13 miliar namun pemerintah pusat hanya mengalokasikan Rp8 miliar.

"Dari kajian dan perencanaan teknis yang sudah dilakukan ditahun sebelum nya, sudah di usulkan ke KKP itu senilai Rp13 miliar. Sehingga setelah kami hitung dengan anggaran Rp8 miliar itu tidak cukup," jelasnya.

Menurut Zainal, persoalan Labuhan Maringgai erat kaitannya dengan lingkungan. Menurutnya, kolam pelabuhan tersebut berada di mulut muara yang terkurung dan tertutup oleh breakwater lama.

"Jadi setelah kajian dengan Unila, perencana dan beberapa pihak kalau dilanjutkan maka akan muncul persoalan baru. Saya sudah laporkan ke Jakarta bahwa uang yang dianggarkan Rp8 miliar itu untuk kebutuhan pengerukan kolam dan batu tidak cukup," jelasnya.

Menurutnya, jika proyek tersebut tetap dilanjutkan maka tetap akan terjadi pendangkalan ulang akibat perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan serta ada beberapa sedimentasi tanah yang tergerus.

"Kalau tetap dilakukan batunya belum terpasang sementara akan memisahkan daerah aliran sungai dengan kolam maka akan terjadi pendangkalan ulang. Hitungan dari akademisi Unila selama 6 bulan dia akan terjadi dangkal kembali," jelasnya. (*)