• Minggu, 08 September 2024

Bawaslu Lampung Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 16.39 WIB
1.4k

Bawaslu Lampung Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyampaikan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024. Tahapan Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung fokus pada pencegahan dan mitigasi pelanggaran di setiap tahapan pemilu, terutama dalam pemutakhiran data pemilih. Bawaslu mencatat beberapa kerawanan dalam proses Coklit, seperti ketidaksesuaian prosedur dan ketidakakuratan data pemilih.

Pengawasan dilakukan dengan mengawasi langsung pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang terkonsentrasi atau terisolir, seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, dan daerah relokasi bencana.

Temuan Utama Pengawasan Coklit:

  1. Kepala keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker.
  2. Kepala keluarga yang belum di Coklit tetapi sudah ditempel stiker.
  3. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
  4. Pantarlih yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik.
  5. Dua kartu keluarga dalam satu rumah dimasukkan dalam satu stiker.
  6. Pantarlih yang tidak memberikan formulir A sebagai tanda bukti Coklit kepada pemilih.
  7. Pantarlih yang tidak mengisi data stiker dengan lengkap.
  8. Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh pemilih rumah.
  9. Pemilih yang menolak di Coklit.
  10. Pemilih satu KK tetapi berbeda TPS.
  11. Pemilih yang sudah meninggal atau TNI/Polri tetap dicoklit.
  12. Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit.
  13. Pantarlih yang melakukan Coklit tanpa mencocokkan identitas pemilih.
  14. Pantarlih yang tidak melakukan Coklit secara langsung.
  15. Pemilih yang masuk DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaannya.

Sepanjang pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, Bawaslu Provinsi Lampung menemukan beberapa masalah yang menjadi perhatian utama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa temuan yang menjadi atensi khusus Bawaslu:

  1. Kelebihan Pemilih di TPS:
    • Di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, terdapat TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 600, yang melebihi kapasitas yang diatur oleh undang-undang.
    • Saran perbaikan telah disampaikan dan koordinasi lebih lanjut masih dilakukan agar jumlah pemilih di TPS sesuai dengan ketentuan.
  2. Pemilih Tidak Ditemukan:
    • Di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terdapat 33 pemilih yang tidak ditemukan keberadaannya.
    • Saran perbaikan telah disampaikan dan koordinasi dengan pemerintah setempat menunjukkan bahwa pemilih tersebut tidak dikenali.
  3. Pemilih Tidak Dicoklit di Kabupaten Mesuji:
    • Di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, sebanyak 839 pemilih tidak di-Coklit oleh Pantarlih.
    • Informasi dari Panwascam Rawa Jitu Utara menunjukkan bahwa di Desa Sungai Sidang, RK 05 dan RK 10, sebanyak 121 pemilih tidak di-Coklit langsung oleh Pantarlih sesuai aturan.
    • Bawaslu Kabupaten Mesuji telah menyampaikan surat permintaan keterangan kepada KPU Kabupaten Mesuji, namun hingga akhir masa Coklit, belum ada balasan.

Strategi Pencegahan Bawaslu: Untuk menciptakan kondisi pemilihan yang kondusif, Bawaslu Lampung telah melakukan berbagai upaya pencegahan, di antaranya:

  • Menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait yang dianggap rentan terhadap pelanggaran.
  • Memetakan indeks kerawanan pemilihan (IKP) berdasarkan karakter wilayah.
  • Fokus pada kepatuhan prosedur dan isu krusial.
  • Memberikan saran perbaikan.
  • Melakukan edukasi dan publikasi kerja pengawasan.
  • Mendirikan posko aduan masyarakat.
  • Mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih.

Dengan strategi ini, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk mengawal tahapan pemilu demi memastikan pemilihan yang bersih, jujur, dan adil. (**)