Bawaslu Lampung Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyampaikan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024. Tahapan Coklit berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Dalam upaya
memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Provinsi Lampung fokus pada pencegahan dan
mitigasi pelanggaran di setiap tahapan pemilu, terutama dalam pemutakhiran data
pemilih. Bawaslu mencatat beberapa kerawanan dalam proses Coklit, seperti
ketidaksesuaian prosedur dan ketidakakuratan data pemilih.
Pengawasan
dilakukan dengan mengawasi langsung pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih (Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih) di daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih yang
terkonsentrasi atau terisolir, seperti di pondok pesantren, lapas, rutan, dan
daerah relokasi bencana.
Temuan Utama
Pengawasan Coklit:
- Kepala keluarga yang sudah di
Coklit tetapi tidak ditempel stiker.
- Kepala keluarga yang belum di
Coklit tetapi sudah ditempel stiker.
- Pantarlih yang melimpahkan
tugasnya kepada orang lain.
- Pantarlih yang namanya dicatut
menjadi anggota partai politik.
- Dua kartu keluarga dalam satu
rumah dimasukkan dalam satu stiker.
- Pantarlih yang tidak memberikan
formulir A sebagai tanda bukti Coklit kepada pemilih.
- Pantarlih yang tidak mengisi
data stiker dengan lengkap.
- Pantarlih yang tidak
menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh pemilih rumah.
- Pemilih yang menolak di Coklit.
- Pemilih satu KK tetapi berbeda
TPS.
- Pemilih yang sudah meninggal
atau TNI/Polri tetap dicoklit.
- Pantarlih yang tidak
menggunakan atribut lengkap saat Coklit.
- Pantarlih yang melakukan Coklit
tanpa mencocokkan identitas pemilih.
- Pantarlih yang tidak melakukan
Coklit secara langsung.
- Pemilih yang masuk DP-4 tetapi
tidak diketahui keberadaannya.
Sepanjang
pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, Bawaslu
Provinsi Lampung menemukan beberapa masalah yang menjadi perhatian utama, baik
di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa temuan yang
menjadi atensi khusus Bawaslu:
- Kelebihan Pemilih di TPS:
- Di Kecamatan Gunung Agung,
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang
Bawang, dan Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, terdapat
TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 600, yang melebihi kapasitas yang
diatur oleh undang-undang.
- Saran perbaikan telah
disampaikan dan koordinasi lebih lanjut masih dilakukan agar jumlah
pemilih di TPS sesuai dengan ketentuan.
- Pemilih Tidak Ditemukan:
- Di Kecamatan Gisting,
Kabupaten Tanggamus, terdapat 33 pemilih yang tidak ditemukan
keberadaannya.
- Saran perbaikan telah
disampaikan dan koordinasi dengan pemerintah setempat menunjukkan bahwa
pemilih tersebut tidak dikenali.
- Pemilih Tidak Dicoklit di
Kabupaten Mesuji:
- Di Desa Labuhan Batin,
Kecamatan Way Serdang, sebanyak 839 pemilih tidak di-Coklit oleh
Pantarlih.
- Informasi dari Panwascam Rawa
Jitu Utara menunjukkan bahwa di Desa Sungai Sidang, RK 05 dan RK 10,
sebanyak 121 pemilih tidak di-Coklit langsung oleh Pantarlih sesuai
aturan.
- Bawaslu Kabupaten Mesuji telah
menyampaikan surat permintaan keterangan kepada KPU Kabupaten Mesuji,
namun hingga akhir masa Coklit, belum ada balasan.
Strategi
Pencegahan Bawaslu: Untuk
menciptakan kondisi pemilihan yang kondusif, Bawaslu Lampung telah melakukan
berbagai upaya pencegahan, di antaranya:
- Menerbitkan surat imbauan
kepada KPU dan stakeholder terkait yang dianggap rentan terhadap
pelanggaran.
- Memetakan indeks kerawanan
pemilihan (IKP) berdasarkan karakter wilayah.
- Fokus pada kepatuhan prosedur
dan isu krusial.
- Memberikan saran perbaikan.
- Melakukan edukasi dan publikasi
kerja pengawasan.
- Mendirikan posko aduan
masyarakat.
- Mengintensifkan pelaksanaan
Patroli Kawal Hak Pilih.
Dengan strategi
ini, Bawaslu Lampung berkomitmen untuk mengawal tahapan pemilu demi memastikan
pemilihan yang bersih, jujur, dan adil. (**)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024