• Minggu, 08 September 2024

Bawaslu: 20 Ribu Warga di 5 Kabupaten di Lampung Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kamis, 25 Juli 2024 - 15.17 WIB
3.7k

Bawaslu: 20 Ribu Warga di 5 Kabupaten di Lampung Terancam Kehilangan Hak Pilih. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebut terdapat sekitar 20 ribu warga yang tinggal di hutan lindung, kawasan dan register di Lampung terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

"Jadi selain politik uang, ancaman lain pada pilkada 2024 yakni data pemilih di daerah khusus. Ada sekitar 20 ribu orang mendiami hutan lindung di provinsi ini," kata Anggota Bawaslu Tamri, pada acara Lokakarya Peliputan Pemilu/Pilkada yang diadakan oleh Dewan Pers, di Bandar Lampung seperti dikutip dari Antara, pada Kamis (25/7/2024).

Tamri menyebutkan bahwa 20 ribu warga yang menempati hutan lindung tersebut tersebar di Kabupaten Mesuji, Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

"Di Kabupaten Mesuji misalnya itu ada sekitar 7 ribu orang tinggal di hutan lindung, kemudian juga ada di Way Kanan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat. Totalnya ada sekitar 20 ribu warga Lampung yang mendiami hutan lindung,” kata dia.

Menurutnya, data pemilih di daerah khusus ini menjadi ancaman lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hutan lindung.

“Sebenarnya, mereka ini ada rumah tetapnya di luar hutan lindung. Tetapi memang mereka agak susah untuk menggunakan hak pilihnya karena tinggal di hutan register, hutan lindung, hutan kawasan," kata dia.

Tamri pun menyebutkan bahwa ancaman Pilkada 2024 lainnya yakni pengawasan partisipatif di Lampung yang cukup rendah, hanya 15 persen laporan masyarakat dalam Pemilu 2024.

"Peningkatan peran serta pengawas partisipatif ini yang juga menjadi fokus kami. Karena memang rata-rata pelanggaran adalah Temuan Bawaslu," katanya. 

Sementara itu, karena terkendala masalah wilayah administratif, sebanyak 700 kepala keluarga (KK) di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, belum bisa dilakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Hal tersebut berdasarkan temuan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mesuji saat melakukan uji petik dan menemukan masalah yang cukup serius terkait 700 kepala keluarga yang belum tercoklit. 

Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetiyo mengatakan, 700 kepala keluarga berdomisili di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, belum di Coklit lantaran bertempat tinggal di kawasan register. 

"Secara administratif mereka memiliki KTP dan KK di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, namun mereka tinggal atau menempati rumah di kawasan register 44 dan register 45," kata dia, Rabu (17/7/2024).

Wahyu mengatakan berdasarkan koordinasi dengan KPU Mesuji, 700 kepala keluarga tersebut sejauh ini belum tercoklit, karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoklit di luar wilayah administratif.

"Kawasan register itukan tidak terdata secara administratif, jadi Pantarlih tidak berani untuk mencoklit di kawasan tersebut," ujarnya. (*)