Anggaran Makan Minum dan Kegiatan Satpol PP Lamsel Rp 2,6 Miliar Diduga Bermasalah
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Anggaran belanja makan minum sebesar Rp2.652.410.000 pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan (Lamsel) diduga bermasalah.
Dari data yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, mata anggaran belanja makan minum dan kegiatan lapangan Satpol PP senilai Rp2.652.410.000 direalisasikan secara tunai tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Sejak Januari hingga Maret 2023, uang makan untuk anggota Satpol PP diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan. Uang makan untuk PNS melekat di Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) diambil dari Belanja Jasa Tenaga Administrasi.
"Masalahnya, uang makan sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan tidak diatur dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2022, sehingga tidak memiliki dasar yang sah," kata sumber kupastuntas.co, Kamis (25/7/2024).
Pada April hingga Desember 2023, Pemkab Lamsel dikabarkan mengubah tata cara pemberian uang makan dari tunai menjadi nasi kotak atau snack yang bersumber dari rekening belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan.
Perubahan ini dianggap bermasalah karena tidak ada notulensi dan dokumentasi yang menjadi dasar perubahan tata cara tersebut, yang seharusnya hasil koordinasi antara Tim TPP dan TAPD atau Bappeda Provinsi Lampung.
Alasan lainnya, perubahan tata cara tersebut didasarkan pada permintaan yang disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan THLS Satpol PP dengan Kasatpol PP Maturidi. Namun, tidak ada notulensi atau dokumentasi pertemuan yang dapat ditemukan.
"Realisasi belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan Satpol PP sebesar Rp2.652.410.000 tidak didukung dengan nota pembelian dan bukti pertanggungjawaban dari penyedia," tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini, nomor handphone Kasat Pol PP Lamsel, Maturidi, tidak aktif.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamsel, Thamrin, juga belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah dibaca. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024