• Minggu, 08 September 2024

Tak Terima Anaknya Dihamili Pacar, Orang Tua Lapor ke Polres Metro

Selasa, 23 Juli 2024 - 11.58 WIB
978

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GL. Foto: Arby/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah setingkat SMP disetubuhi oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban merupakan sejoli yang berstatus pacaran. Keduanya menyewa satu unit kamar kost di wilayah Jalan Rambutan, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, dan menginap selama empat malam.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali melalui Banit PPA, Aipda Defitra Surya Herwanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial GL (18) dan korbannya berinisial NFS (16) merupakan warga satu desa di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat perbuatan tersebut berlangsung, korban tengah duduk di bangku kelas 9 pada salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Sementara pelaku, duduk di bangku kelas 11 pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Kecamatan Seputih Surabaya.

"Pada mulanya, di tanggal 3 Juni, kami menerima laporan dari pelapor yang merupakan orang tua korban. Setelah itu, di tanggal 20 Juli kemarin, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial GL yang kebetulan diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro," kata dia kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka GL melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali berturut-turut di rumah kost yang disewa korban.

"Dari kronologinya, pelaku melakukan persetubuhan di rumah kost di Jalan Rambutan. Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali di Kota Metro hingga korban hamil," ungkapnya.

Aipda Defitra Surya Herwanto juga mengungkapkan kondisi terkini korban yang telah melahirkan seorang bayi dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Korban telah melahirkan dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kami memastikan proses hukum akan terus berjalan," ujarnya.

Dari keterangan korban, Banit PPA tersebut menerangkan kronologis kejadian dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban dimulai sejak 25 Oktober 2023 lalu.

"Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku atas perbuatan persetubuhan di kos-kosan Jalan Rambutan, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat yang dilakukan pada bulan Oktober tahun 2023," ucapnya.

Sementara itu, tersangka GL mengaku bahwa perbuatan yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Korban datang dan menyewa kost di Metro lantaran terlibat perselisihan dengan keluarganya.

Tersangka GL bahkan mengakui perbuatannya yang telah empat kali melakukan persetubuhan di rumah kost yang disewa seharga Rp 200 Ribu per minggu tersebut.

"Sudah empat kali dilakukan di kosan belakang lapangan 16c. Itu kostan korban. Korban waktu itu kabur karena berantem sama orangtuanya, terus saya jemput. Kost di sana selama empat hari, sewa kost itu Rp 200 Ribu 1 minggu, tapi cuma dipakai 4 hari. Saya nemani korban cuma malam doang, karena siangnya saya PKL dan ada kosan sendiri," ungkap tersangka.

GL juga menjelaskan bahwa ia dan korban telah menjalin hubungan sebagai kekasih selama satu tahun. Dirinya bahkan baru mendapatkan kabar kelahiran sang pacar.

"Kita beda sekolah, saya di SMK Seputih Surabaya. Kalau korban di MTS di Lampung Tengah. Saya sama korban pacaran, kurang lebih sudah satu tahun. Kita melakukan itu hanya di Metro saja. Saya tahu kalau saat itu korban masih di bawah umur, tapi kita melakukannya karena suka sama suka," jelasnya.

"Saya baru dengar tadi kalau korban sudah melahirkan. Saya menyesal dan saya mau bertanggung jawab, tapi orang tuanya memilih jalur ini. Sebelumnya sudah coba komunikasikan secara kekeluargaan, tapi waktu itu ada ribut-ribut jadi begini. Padahal kita melakukannya atas dasar cinta," sambungnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengungkapkan rasa sayangnya kepada korban dan berdoa agar buah hatinya dalam keadaan sehat. GL juga berharap keluarga korban dapat memberikan maaf dan menerimanya sebagai ayah dari buah cinta mereka.

"Saya masih sayang sama korban, semoga sehat-sehat bersama anaknya juga. Waktu itu saya sudah sempat kasih nama untuk anak saya. Saya harap keluarga korban bisa berubah pikiran dan memilih jalur damai saja serta menerima saya jadi mantunya. Saya ingin jadi mantunya," tandasnya.

Kini tersangka berikut barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana boxer pendek warna putih bergaris hitam, dan celana dalam warna merah masing-masing satu helai yang digunakan saat melakukan perbuatannya telah diamankan di Mapolres Metro.

GL terancam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 2 dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)