Pemkot Bandar Lampung Klaim Hutang di PT SMI Tersisa Rp 116 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengklaim hutang di PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tersisa Rp116 miliar dari total Rp146,9 miliar. Pemkot mulai mencicil hutang tersebut tahun ini dengan pembayaran sebesar Rp30 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, pinjaman dana pada PT SMI itu terjadi sudah beberapa tahun lalu.
"Iya Rp146 miliar pinjamannya, yang kita pinjam sudah lama pada saat 2021," kata Ramdhan, pada Senin (22/7/2024).
Ramdhan mengungkapkan, jatuh tempo untuk mulai mengangsur hutang ke PT SMI memang baru tahun 2024 ini. "Tahun ini mulai diangsur hutangnya sekitar Rp30 miliaran, sehingga sisa Rp116 miliaran lagi," terangnya.
Ia menerangkan, untuk jumlah bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya sekitar Rp700 jutaan. Namun, semakin kecil hutangnya karena telah diangsur, maka besaran bunga yang dibayarkan juga akan berkurang.
"Jatuh tempo angsuran sampai pelunasan hutang diberi waktu lima tahun atau hingga tahun 2027 mendatang," ucapnya.
Ramdhan menjelaskan, dana pinjaman dari PT SMI digunakan untuk membangun proyek infrastruktur yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Selan pembangunan di Dinas PU, juga pastinya dana itu untuk di Dinas Pendidikan. Dan sejauh ini pembayarannya berjalan lancar, " tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Lampung masih memiliki hutang kepada PT SMI pada tahun 2023. Berdasarkan catatan laporan keuangan PT SMI tahun 2023 yang diakses Kupas Tuntas pada Selasa (9/7/2024), ada tujuh pemda di Provinsi Lampung yang memiliki hutang kepada PT SMI pada tahun 2023.
Rinciannya, Pemkot Bandar Lampung memiliki hutang ke PT SMI pada tahun 2023 sebesar Rp146.903.006.510 dan besaran bunga yang harus dibayar senilai Rp13.171.966.705.
Lalu, Pemda Lampung Tengah (Lamteng) memiliki hutang ke PT SMI pada tahun 2023 sebesar Rp96.425.070.610 dan bunga yang harus dibayar mencapai Rp10.216.699.241.
Pemda Lampung Utara (Lampura) juga memiliki hutang ke PT SMI pada tahun 2023 sebesar Rp92.840.632.600 dan bunga yang harus dibayar senilai Rp9.706.219.656.
Selanjutnya, Pemda Tanggamus masih memiliki hutang ke PT SMI pada tahun 2023 sebesar Rp82.476.250.695 dan bunga yang harus dibayar senilai Rp7.303.323.455.
Lalu, ada Pemda Lampung Selatan (Lamsel) yang juga memiliki hutang kepada PT SMI pada tahun 2023 senilai Rp77.294.164.589 dan bunga yang harus dibayar senilai Rp7.694.642.719.
Ada pula Pemda Tulangbawang Barat (Tubaba) memiliki hutang ke PT SMI sebesar Rp63.284.064.170 dan bunga yang harus dibayar senilai Rp4.894.569.932
Terakhir, ada Pemda Lampung Barat (Lambar) memiliki hutang ke PT SMI sebesar Rp51.947.166.609 dan bunga yang harus dibayar senilai Rp5.513.818.892.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedi Hermawan mengingatkan kepada pemda agar dapat mengoptimalkan penggunaan dana pinjaman dari PT SMI.
Dedi mengatakan, keberadaan PT SMI menjadi salah satu solusi dari keterbatasan anggaran yang dialami oleh pemda di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.
"Keberadaan PT SMI sendiri menjadi salah satu solusi dari keterbatasan anggaran yang dihadapi pemda. Karena untuk pembangunan infrastruktur membutuhkan dana besar, sehingga pemda bisa pinjam ke PT SMI," kata Dedi.
Menurut Dedi, saat ini jumlah pemda yang meminjam dana ke PT SMI sudah cukup banyak. Namun, lanjut dia, ada konsekuensinya dimana setiap pemda harus mengalokasikan APBD-nya setiap bulan untuk membayar hutang tersebut.
Ia menilai, jika kini masih banyak pemda berhutang ke PT SMI karena tidak bisa mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang memakan anggaran cukup besar.
"Dana hutang dari PT SMI ini harus dioptimalkan penggunaannya. Misal untuk perbaikan jalan yang keberadaannya memang sangat dibutuhkan. Karena kalau mengandalkan APBD saja tidak akan cukup," ujarnya.
Sekadar diketahui, PT SMI adalah BUMN di bawah koordinasi Kementerian Keuangan yang bergerak dalam bidang pembangunan infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). PT SMI mengikutsertakan institusi keuangan swasta maupun multilateral dan bergerak di tiga bidang: pembiayaan dan investasi, jasa konsultasi terkait infrastruktur, dan pengembangan proyek. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 23 Juli 2024, dengan judul "Pemkot Klaim Hutang di PT SMI Tersisa 116 Miliar"
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025