• Minggu, 08 September 2024

KPU Kota Metro: Satu Caleg Terpilih dari PKB Belum Kirimkan Tanda Terima LHKPN

Selasa, 23 Juli 2024 - 13.28 WIB
229

Komisioner KPU Kota Metro divisi Teknis, Toni Wijaya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyebut bahwa terdapat satu calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum mengirimkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis, Toni Wijaya. Menurutnya, berdasarkan data terakhir yang diterimanya pada Senin (22/7/2024), hanya satu caleg yang belum melengkapi laporan tersebut.

Meskipun demikian, Toni menyampaikan bahwa ke-25 calon anggota DPRD Kota Metro terpilih yang bakal dilantik telah menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari 25 calon anggota terpilih, semuanya sudah menyampaikan LHKPN kepada yang berwenang, yaitu KPK," kata Toni saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (23/7/2024).

Dari puluhan caleg DPRD Kota Metro terpilih itu, tersisa satu caleg dari PKB yang belum menerima tanda terima LHKPN.

"Dari 25 itu, 24 sudah menerima tanda terima. Sedangkan satu orang masih menunggu, tetapi sudah memasukkan surat pernyataan bahwa dia sudah mengirimkan LHKPN," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai identitas caleg terpilih tersebut, Toni mengaku belum dapat menginformasikannya ke publik.

"Itu dari partai PKB. Kewajiban lainnya sudah dipenuhi, tinggal LHKPN. Jadi, tinggal satu orang dari PKB, namanya belum dapat diinformasikan ke publik," ujarnya.

Toni menjelaskan bahwa seluruh caleg DPRD Kota Metro terpilih memiliki waktu hingga tanggal 28 Juli 2024 untuk mengirimkan bukti tanda terima LHKPN.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengirimkan LHKPN tersebut, caleg terpilih itu terancam dikenakan sanksi.

"Deadline-nya tanggal 28 Juli ini terakhir, sanksinya nanti ketika kita kirimkan nama-nama caleg terpilih, maka nama yang tidak melaporkan LHKPN tidak akan kita cantumkan," tegasnya.

Ketika disinggung soal sanksi terberat yang dapat diterima caleg terpilih tersebut, Toni menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan lembaga yang lebih tinggi. Namun, dirinya memperkirakan sanksi terberat adalah tidak dilantik sebagai anggota legislatif.

"Itu urusan lain, bisa jadi tidak dilantik," tandasnya menutup wawancara bersama awak media di kantornya. (*)