• Minggu, 08 September 2024

Fraksi DPRD Soroti APBD Pemprov Lampung 2023, Salah Satunya Penundaan Pembayaran DBH

Selasa, 23 Juli 2024 - 15.47 WIB
58

Rapat paripurna dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I pemandangan umum dan fraksi-fraksi terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Selasa (23/7/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka lanjutan pembicaraan tingkat I pemandangan umum dan fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Selasa (23/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 adalah fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Budi Condrowati mengatakan, terdapat beberapa hal yang pihak nya catat terkait dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) pada tahun anggaran 2023 kemarin.

Dimana dalam RKPD 2023 target atau sasaran tingkat kemantapan jalan sebesar 77 persen. Namun realisasi nya melebihi target dan mencapai 78,68 persen meningkat daripada tahun sebelum nya yaitu hanya 76 persen.

"Namun setelah dikaji lebih dalam kinerja infrastruktur jalan di Lampung tahun 2023 sesungguhnya masih dikategorikan kurang. Hal ini ditandai oleh status Lampung sebagai salah satu provinsi dari 12 provinsi dengan jumlah jalan rusak terbanyak yaitu 405,6 km," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti program Kartu Petani Berjaya (KPB) dimana salah satu misinya adah menyediakan layanan pupuk bagi petani. Namun kenyataan petani-petani di Lampung justru kesulitan pupuk saat musim hujan.

"Sepanjang tahun 2023 kesulitan pupuk dialami oleh petani-petani yang ada di KabupatenTulangbawang Barat, Lampung Timur, Metro dan kabupaten lainnya," kata dia.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti terkait dengan kontroversi pencairan dana bagi hasil (DBH) pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 yang menjadi perhatian publik sangat luas.

Dimana berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, Pemprov Lampung masih berhutang DBH ke pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun.

"Sedangkan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp3,23 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp106,68 miliar atau 3,41 persen jika dibandingkan realisasi tahun 2022," sambungnya.

Sementara realisasi belanja transfer daerah untuk DBH tahun 2023 sebesar Rp1,19 triliun, menurun sebesar Rp158,18 miliar atau 11,69 persen jika  dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp1,35 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa situasi realisasi pajak daerah Provinsi Lampung meningkat namun di sisi lain transfer DBH kabupaten/Kota malah mengalami penurunan.

"Naiknya pendapatan daerah tidak berbanding lurus dengan relasi belanja transfer DBH menunjukkan adanya penundaan transfer ke kabupaten/kota dan menambah utang DBH oleh Pemprov Lampung," katanya.

Menurutnya, penundaan transfer BPH Kabupaten/Kota merupakan bentuk tidak transparannya anggaran yang ditransfer ke daerah sesuai dengan perhitungan dana transfer sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dampak yang timbul dari penundaan tersebut adalah terjadi ketimpangan pembangunan antar daerah kemudian lemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam melakukan pembangunan dan menurunkan kinerja pemerintah kabupaten/kota," tutupnya. (*)