• Selasa, 19 Agustus 2025

Rekrutmen Calon Komisioner KPU Lampung 2024-2029 Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya

Senin, 22 Juli 2024 - 13.23 WIB
182

Lima Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 saat menyampaikan pengumuman di Hotel Horison, Senin (22/7/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rekrutmen calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi dibuka pada hari ini, Senin 22 Juli 2024, dan akan dibuka hingga 2 Agustus 2024.

Ketua Tim Seleksi Siti Khoiriah mengatakan, pihaknya membuka pendaftaran tersebut secara terbuka kepada seluruh masyarakat yang dapat memenuhi syarat, sesuai dengan pengumuman Nomor 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024/2029.

Adapun syaratnya adalah warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah tiga puluh lima tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Lalu Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil," kata Siti, saat memberikan keterangan, di Hotel Horison, Senin (22/7/2024).

Kemudian lanjut Siti, harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.

"Berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah Provinsi Lampung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Selanjutnya mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

"Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan," tambahnya.

Kemudian, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Ditambahkan oleh anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Lampung Achmad Moelyono, bahwa pihaknya memiliki peranan 30 persen pada tahapan seleksi untuk menentukan apakah yang mendaftar direkomendasikan atau tidak.

"Tahapan krusial itu ada CAT, dengan dua penilaian yaitu pilihan ganda dan esai. Yang pilihan ganda itu nanti nilainya nanti langsung keluar intervalnya satu sampai 100 nilainya," jelasnya.

"Sedangkan untuk esai itu ada di kami untuk menilainya, bobotnya sama dibagi dua. Setelah itu nanti ada gabungan nilai lagi yaitu tes psikologi yang melaksanakan itu TNI AD," katanya.

Pada tes psikologi itu kata dia, akan ada penilaian kuantitatif dan kualitatif. Pada aspek penilaian kuantitatif yang menentukan adalah pengerjaan soal yang peserta lakukan. Sedangkan pada tahap kualitatif, pihak tim seleksi yang akan memberikan nilai.

"Nanti ada aspek nilai kualitatif dan kuantitatif yang hasilnya bisa direkomendasikan tidak rekomendasi. Jadi kalau kualitatif tidak direkomendasikan maka akan gugur. Peranan kami 33 persen, yang 66 persen tergantung pilihan ganda, yang 33 persen tergantung dari psikologis," tutupnya. (*)