Komplotan Maling Gasak Rokok Senilai Rp 345 Juta di Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap komplotan maling rokok senilai Rp345 juta di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Rabu (26/6/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.
"TKP di gudang depan rumah korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolres, saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang, Senin (22/7/2024).
Yusriandi menceritakan, saat itu orang tidak dikenal memasuki gudang yang terletak persis didepan rumah korban milik J Sitanggang (60).
"Dengan cara membuka gembok gudang menggunakan kunci palsu yang dibawa oleh pelaku," sambung Kapolres.
Setelah itu, pelaku langsung menggasak rokok yang tersimpan didalam gudang, yakni merek Rastel kurang lebih 34 dus atau 2 bal.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila dinilai dengan materi kurang lebih sebesar Rp345 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolres.
Kemudian Polisi bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk membongkar kasus curat itu.
Alhasil, petugas berhasil mengendus sebanyak 4 orang pelaku Hendri Budianto (43), Andrian Pangestu (24), Adam Pramana (22), Odi Saputra (24), dan 1 orang penadah bernama Syahroni.
"Pada hari Sabtu (20/7), sekira pukul 22.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Tanjung Bintang melakukan penangkapan terhadap inisial HB, AP, AP, OS dan S," urai Kapolres.
Saat diinterograsi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian rokok milik korban sebanyak 34 dus. Menurut keterangan keempat tersangka bahwa rokok hasil curian sudah di jual ke Syahroni warga Lampung timur.
"Para pelaku mengakui selama ini sudah melakukan pencurian rokok merek Rastel sebanyak 6 kali di gudang milik korban," tutur Kapolres.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 slop rokok merek Rastel Bold warna hitam, 8 kardus bekas rokok Rastel, 1 gembok dan anak kunci merek Viola.
Serta, 1 mesin cuci merek Polytron, 1 lemari plastik warna merah muda kombinasi hitam dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, lalu uang tunai Rp5 juta.
"Tersangka melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUH Pidana juncto Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024