• Selasa, 19 Agustus 2025

Dalam Seminggu, 15.630 Pengendara di Lampung Melanggar Lalu Lintas

Senin, 22 Juli 2024 - 15.50 WIB
303

Pihak kepolisian saat melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam seminggu atau 7 hari Operasi Patuh Krakatau 2024, sebanyak 15.630 pengendara di Provinsi Lampung melanggar lalu lintas, Senin (22/7/2024).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, sebanyak 15.630 pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut, sebanyak 7.169 pengendara dilakukan penindakan tilang dengan rincian 94 pengendara ditilang ETLE statis dan 7.075 tilang manual.

Selanjutnya sebanyak 8.461 pengendara mendapat teguran karena melakukan pelanggaran lalu lintas ringan.

"Adapun teguran lalulintas didominasi oleh pengendara motor yang tidak pakai helm, bonceng 3 dan masih di bawah umur," kata Helmy, saat memberikan keterangan.

Ia menyampaikan, sejak Januari 2024 hingga sekarang, angka Lakalantas di Lampung mencapai 867 kejadian. 

"Lakalantas terjadi didominasi oleh pelanggaran pengendara motor yang tidak pakai helm, main HP, menerobos lampu merah hingga marka jalan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Polda Lampung melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2024 selama 14 hari mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024.

Adapun operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis didukung penegakan hukum secara elektronik (ETLE) untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pasca Hari Bhayangkara 2024.

Fokus pelanggaran dalam operasi ini yaitu penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 684 personel dilibatkan terdiri dari 94 personel Satgas Ops Polda dan 590 personel Satgas Ops Polres.

Berdasarkan data Operasi Patuh Tahun 2022 dan 2023 menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pada beberapa kategori pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran dengan ETLE statis menurun dari 280 kasus pada 2022 menjadi 168 kasus pada 2023, namun tilang manual justru meningkat dari 0 menjadi 1.462 kasus. Teguran juga meningkat dari 12.134 kasus pada 2022 menjadi 12.295 kasus pada 2023.

Dalam hal kecelakaan lalu lintas, terdapat penurunan jumlah kejadian dari 50 pada 2022 menjadi 49 pada 2023, dan jumlah luka berat juga menurun dari 33 menjadi 27.

Namun, jumlah korban meninggal dunia meningkat dari 19 menjadi 20, dan kerugian material meningkat dari Rp199.400.000 menjadi Rp232.700.000. (*)