Polisi Tangkap Pembobol Rumah Wartawan di Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Fauzi Nur Fadilla (21) gegara membobol rumah wartawan dan menggondol 3 unit handphone.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan Fauzi Nur Fadilla terjadi hari Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, TKP di Dusun Sukamaju, Desa Natar Kecamatan Natar.
Hendra menceritakan, waktu itu seseorang tidak dikenal berhasil masuk ke dalam rumah korban Delima Natalia Napitupulu (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci.
"Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping, lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024).
Dari situlah, pelaku menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.
"Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan di dalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar," timpal Hendra.
Paska menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk mengungkap kasus itu.
Akhirnya, hari Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap Fauzi Nur Fadilla.
"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban," urai Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban. Motifnya pelaku ingin memiliki handphone milik korban.
"Tersangka merupakan tetangga korban, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut," tegas Kapolsek.
Tersangka Fauzi Nur Fadilla mengaku seorang pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar. Ia digelandang ke Mapolsek Natar bersama barang bukti berupa 1 kotak handphone merek Samsung type A04S, 1 handphone merek Samsung type A22 dan 1 handphone merek Samsung type A04S.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Hari Pertama Usai Cuti Kampanye, Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pusdalops BPBD Lamsel
Senin, 25 November 2024