Polisi Bekuk Dua Pembobol Gudang Pabrik di Bandar Lampung

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua pemuda asal Panjang, Kota Bandar Lampung hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya masing-masing pada Kamis (18/7/2024) malam.
Kedua pelaku yakni AF (28) dan DS (27) diringkus Polsek Panjang lantaran nekat membobol gudang pabrik di wilayah Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban pada Rabu (17/7/2024).
"Jadi pencurian itu diketahui oleh korban, dimana korban melihat sejumlah barang seperti ban mobil fuso, velg dan 100 aki bekas telah hilang dari dalam gudang penyimpanan," ujar Martono, Sabtu (20/7/2024).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir Rp36 juta dan melapor ke Polsek Panjang. "Saat ditangkap, petugas juga mengamankan tali sabuk terpal dan 1 buah velg fuso hasil kejahatan tersebut," ucapnya.
Adapun modus pelaku membobol gudang pabrik itu dengan cara memanjat pohon yang ada di belakang bangunan gedung.
"Terus merusak atap gudang yang terbuat dari asbes, lalu masuk ke dalam dan menggasak barang-barang yang ada di gudang," Jelasnya.
"Lalu barang curian itu dijual menggunakan terpal yang digulung. Jadi ada yang menunggu di atas dan luar gudang," Lanjutnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 5 kali di gudang tersebut. "Setiap beraksi bisa 4 sampai 5 orang. Saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya," Imbuhnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025 -
Peserta BPJS Kesehatan Gratis Ditanggung Pemprov Lampung Terus Berkurang, Ikut Bayar Iuran Peserta Mandiri Rp 7 Ribu per Bulan
Minggu, 06 Juli 2025