Bakal Gandeng Cik Raden, Resmen Kadafi Sebut Cukup Perahu Berlayar di Pilkada Way Kanan

Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalonkada) Kabupaten Way Kanan, Resmen Kadafi, saat diwawancarai pada Sabtu (20/7/2024).Foto: Yogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Pada menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semakin banyak Bakal Calon yang muncul, termasuk di Kabupaten Way Kanan.
Salah satunya adalah Resmen Kadafi, yang merupakan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacalonkada) Kabupaten Way Kanan.
Resmen Kadafi telah mengonfirmasi isu bahwa ia akan berpasangan dengan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari partai Nasdem, Cik Raden.
"Iya benar (bergandengan dengan Cik Raden). Insyaallah kalau tidak ada halangan, kami akan segera mendeklarasikan diri, saya dengan pak Cik Raden," ungkapnya dalam wawancara di Kampung Tiuh Balak, setelah melakukan kunjungan ke Pasar Baradatu pada Sabtu (20/7/2024).
Baca juga : Bacabup Way Kanan Resmen Kadafi Borong Belanjaan di Pasar Baradatu, Pedagang Berharap Jalan Rusak Diperbaiki
Resmen Kadafi juga mengungkapkan bahwa beberapa partai berpotensi untuk mendukung pasangan calon ini, seperti PAN, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan Partai Demokrat.
"Kami berharap partai-partai tersebut bisa bergabung dengan kita," katanya.
Baca juga : Resmen Kadafi Janji Jadikan Pasar Baradatu Way Kanan Sebagai Pasar Induk
Lebih lanjut, Resmen Kadafi menyatakan bahwa koalisi partai yang terbentuk sudah cukup untuk melaju dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Untuk berlayar sudah cukup, tinggal kita berkomunikasi dengan partai-partai agar kedepannya kita bisa bersama-sama membangun Way Kanan," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025