• Senin, 25 November 2024

Tak Kapok Dipenjara, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Kembali Edarkan Sabu

Jumat, 19 Juli 2024 - 15.17 WIB
176

Pelaku AY (49) berikut barang bukti sabu saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak kapok pernah dipenjara, tukang ojek pangkalan di Bandar Lampung kembali diringkus polisi karena mengedarkan sabu.

Pelaku yakni AY (49) warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecematan Langkapura, Bandar Lampung kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sakai Sambayan, Gg Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (10/7/2024).

"Saat diamankan, petugas menemukan 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu, 1 timbangan digital dan 1 plastik klip sisa residu," Ujarnya Jumat (19/7/2024).

Barang bukti itu ditemukan petugas di dapur rumah kontrakan pelaku. "Pelaku kami amankan dari informasi masyarakat bahwa rumahnya sering jadi transaksi narkoba," Imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku AY sudah melakoni bisnis haram itu sejak 3 bulan lalu. "Pelaku dapat sabu itu dari seseorang inisial DD (DPO)," Jelasnya.

Gigih menjelaskan pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba Tahun 2012. "Dari 1 kantong sabu yang dibelinya, dipecah pelaku menjadi 5 paket kecil dan dijual dengan total harga Rp 800 ribu," Imbuhnya.

Pelaku mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena penghasilan ojek kurang cukup.

"Transaksinya langsung ketemuan dengan konsumen (COD)," Ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,7 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet dan 1 pack plastik klip.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)