Tak Kapok Dipenjara, Tukang Ojek Pangkalan di Bandar Lampung Kembali Edarkan Sabu

Pelaku AY (49) berikut barang bukti sabu saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tak kapok pernah dipenjara,
tukang ojek pangkalan di Bandar Lampung kembali diringkus polisi karena
mengedarkan sabu.
Pelaku yakni AY (49) warga Kelurahan Langkapura Baru,
Kecematan Langkapura, Bandar Lampung kini harus berurusan dengan Satresnarkoba
Polresta Bandar Lampung.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Sakai
Sambayan, Gg Pemancingan, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Rabu
(10/7/2024).
"Saat diamankan, petugas menemukan 1 bungkus plastik
ukuran sedang berisi sabu, 1 timbangan digital dan 1 plastik klip sisa
residu," Ujarnya Jumat (19/7/2024).
Barang bukti itu ditemukan petugas di dapur rumah kontrakan
pelaku. "Pelaku kami amankan dari informasi masyarakat bahwa rumahnya
sering jadi transaksi narkoba," Imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku AY sudah melakoni bisnis haram itu
sejak 3 bulan lalu. "Pelaku dapat sabu itu dari seseorang inisial DD
(DPO)," Jelasnya.
Gigih menjelaskan pelaku juga merupakan residivis kasus
narkoba Tahun 2012. "Dari 1 kantong sabu yang dibelinya, dipecah pelaku
menjadi 5 paket kecil dan dijual dengan total harga Rp 800 ribu,"
Imbuhnya.
Pelaku mengaku nekat menjual barang haram itu untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari karena penghasilan ojek kurang cukup.
"Transaksinya langsung ketemuan dengan konsumen
(COD)," Ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1
bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,7 Gram, 1 buah timbangan digital,
1 buah dompet dan 1 pack plastik klip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub
Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara 20 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025