LCW Beberkan 9 Item Anggaran Pemkot Bandar Lampung Diusut Kejagung

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) laporkan dugaan penyalahgunaan APBD
Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung RI. Laporan inilah yang
kini ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa 13 pejabat Pemkot Bandar Lampung
di kantor Kejati Lampung.
Ketua LCW, Juendi
Leksa Utama mengatakan, pihaknya yang melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD
Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menerangkan, dalam
laporan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung menyebutkan belanja daerah
pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 2.927.770.619.245 dan yang
dapat direalisasikan sebesar Rp 2.277.647.622.683.
Juendi mengatakan,
dari total anggaran itu, terdapat anggaran yang begitu besar salah satunya di
sekretariat daerah sebesar Rp125.706.917.057, yang didalamnya terdapat 9 item
anggaran yang cukup mencolok.
Diantaranya,
penyediaan peralatan rumah tangga sebesar Rp444.035.000, penyedian bahan
logistik kantor sebesar Rp1.296.000.000, fasilitas kunjungan tamu sebesar
Rp5.162.633.072, penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
sebesar Rp 17.853.934.579 serta penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan
kantor sebesar Rp835.000.000.
Selanjutnya,
penyediaan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp9.688.250.000, fasilitas
keprotokolan sebesar Rp1.665.470.343, fasilitas komunikasi pimpinan sebesar
Rp357.057.323 dan pendokumentasian tugas pimpinan sebesar Rp1.456.532.000.
"Kami LCW menduga
terdapat dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kemungkinan adanya
penyalahgunaan dana publik terkait anggaran belanja pada sekretariat daerah
diduga fiktif dengan jumlah yang fantastis," tegas Juendi, pada Kamis
(18/7/2024).
Juendi menjelaskan,
dalam laporan nota keuangan perubahan APBD 2023 menunjukkan adanya
ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan penggunaan yang sebenarnya
sehingga menimbulkan indikasi penggelapan atau penyelewengan dana publik.
"Ada dugaan yang
mengindikasikan kemungkinan terjadinya praktik korupsi di dalam proses
pengalokasian dan penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk
pelayanan umum. Potensi penyimpangan anggaran sebesar itu menimbulkan
kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang secara sengaja memanfaatkan posisi atau
kewenangan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara
yang tidak sah," paparnya.
Sebelumnya
diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang mengusut realisasi
pengelolaan anggaran keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan akan
berlangsung selama tiga hari yakni Selasa-Kamis (16-18/7/2024) dipusatkan di
kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kejagung akan
memeriksa lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lima kepala bagian
(kabag), 1 kepala bidang (kabid) dan 2 kepala sub bidang (Kasubid).
Koordinator Jaksa
Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan,
pemeriksaan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta
aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah Pemkot
Bandar Lampung tahun anggaran 2023.
“Sebelum memeriksa
para OPD tersebut, Kejagung terlebih dulu menerima aduan dari masyarakat
terkait dengan temuan BPK. Kemudian Kejagung menanyakan hal tersebut kepada BPK
dan meminta bukti-bukti sesuai dengan temuan dalam aduan. Setelah itu kemudian
mengundang para OPD tersebut untuk meminta klarifikasi,” kata Astawa saat
ditemui di kantor Kejati Lampung, pada Selasa (16/07/24) malam.
"Ada belasan OPD
yang kami undang, dan hari ini baru 4 OPD yang dijadwalkan untuk dimintai
klarifikasi terhadap temuan BPK dan aduan masyarakat tersebut," lanjut
Astawa.
Astawa mengungkapkan,
OPD yang dipanggil dan diperiksa yakni kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah), Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektorat.
Lalu, Kepala Bagian
Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian
Organisasi, Kepala Bagian Umum, dan Kabag Protokol. Kemudian, Kepala Bidang
Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKAD dan Kepala Sub Bidang
Perencanaan BPKAD
Sayangnya, Astawa
belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Pemerikasan belum selesai sepenuhnya dan masih akan berlanjut hingga hari
Kamis,” ujarnya. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 19 Juli 2024 dengan judul “LCW: Ada 9
Item Anggaran Pemkot Diusut Kejagung”
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025