• Minggu, 08 Juni 2025

LCW Beberkan 9 Item Anggaran Pemkot Bandar Lampung Diusut Kejagung

Jumat, 19 Juli 2024 - 08.17 WIB
537

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) laporkan dugaan penyalahgunaan APBD Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung ke Kejaksaan Agung RI. Laporan inilah yang kini ditindaklanjuti Kejagung dengan memeriksa 13 pejabat Pemkot Bandar Lampung di kantor Kejati Lampung.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mengatakan, pihaknya yang melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD Pemkot Bandar Lampung  Tahun 2023 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ia menerangkan, dalam laporan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung menyebutkan belanja daerah pada tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 2.927.770.619.245 dan yang dapat direalisasikan sebesar Rp 2.277.647.622.683.

Juendi mengatakan, dari total anggaran itu, terdapat anggaran yang begitu besar salah satunya di sekretariat daerah sebesar Rp125.706.917.057, yang didalamnya terdapat 9 item anggaran yang cukup mencolok.

Diantaranya, penyediaan peralatan rumah tangga sebesar Rp444.035.000, penyedian bahan logistik kantor sebesar Rp1.296.000.000, fasilitas kunjungan tamu sebesar Rp5.162.633.072, penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik sebesar Rp 17.853.934.579 serta penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp835.000.000.

Selanjutnya, penyediaan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp9.688.250.000, fasilitas keprotokolan sebesar Rp1.665.470.343, fasilitas komunikasi pimpinan sebesar Rp357.057.323 dan pendokumentasian tugas pimpinan sebesar Rp1.456.532.000.

"Kami LCW menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kemungkinan adanya penyalahgunaan dana publik terkait anggaran belanja pada sekretariat daerah diduga fiktif dengan jumlah yang fantastis," tegas Juendi, pada Kamis (18/7/2024).

Juendi menjelaskan, dalam laporan nota keuangan perubahan APBD 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan penggunaan yang sebenarnya sehingga menimbulkan indikasi penggelapan atau penyelewengan dana publik.

"Ada dugaan yang mengindikasikan kemungkinan terjadinya praktik korupsi di dalam proses pengalokasian dan penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan umum. Potensi penyimpangan anggaran sebesar itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang secara sengaja memanfaatkan posisi atau kewenangan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara yang tidak sah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sedang mengusut realisasi pengelolaan anggaran keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari yakni Selasa-Kamis (16-18/7/2024) dipusatkan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kejagung akan memeriksa lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lima kepala bagian (kabag), 1 kepala bidang (kabid) dan 2 kepala sub bidang (Kasubid).

Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta aduan masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2023.

“Sebelum memeriksa para OPD tersebut, Kejagung terlebih dulu menerima aduan dari masyarakat terkait dengan temuan BPK. Kemudian Kejagung menanyakan hal tersebut kepada BPK dan meminta bukti-bukti sesuai dengan temuan dalam aduan. Setelah itu kemudian mengundang para OPD tersebut untuk meminta klarifikasi,” kata Astawa saat ditemui di kantor Kejati Lampung, pada Selasa (16/07/24) malam.

"Ada belasan OPD yang kami undang, dan hari ini baru 4 OPD yang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi terhadap temuan BPK dan aduan masyarakat tersebut," lanjut Astawa.

Astawa mengungkapkan, OPD yang dipanggil dan diperiksa yakni kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Dinas Pendidikan, dan Inspektorat.

Lalu, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum, dan Kabag Protokol. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKAD dan Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD

Sayangnya, Astawa belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan tersebut. “Pemerikasan belum selesai sepenuhnya dan masih akan berlanjut hingga hari Kamis,” ujarnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 19 Juli 2024 dengan judul “LCW: Ada 9 Item Anggaran Pemkot Diusut Kejagung”