Harga Minyakita Resmi Naik Jadi Rp15.700 Per Liter
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan harga Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter. Pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
"Udah berlaku harga Rp 15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku," kata dia, Jumat (19/7/2024) dikutip dari Detik.com.
Zulhas menerangkan pertimbangan kenaikan harga Minyakita salah satunya karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Selain itu Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.
"Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700," jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi," terangnya.
Dia memastikan revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan terbit pekan depan, sehingga harga tersebut resmi naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.
"Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan," pungkasnya.
Sebelumnya, harga minyak goreng rakyat kemasan MinyaKita di Provinsi Lampung menunjukkan trend kenaikan harga yang terjadi sejak minggu keempat Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemantauan Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harga yang diterima konsumen sudah mencapai Rp16.500 per liter hingga Rp17.000 per liter, atau sudah berada 17,86 persen hingga 21,43 persen di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter.
“Bahwa kenaikan harga Minyakita hingga di atas HET sudah terjadi di tingkat agen yaitu berada pada harga Rp15.000 per liter hingga Rp15.600 per liter,” ujar Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, Kamis (18/7/2024).
Wahyu mengungkapkan, kenaikan harga ini merupakan dampak dari turunnya suplai Minyakita dari produsen. Akan tetapi, Minyakita masih terpantau tersedia di pasar tradisional Lampung.
“Terkait menurunnya suplai dari produsen, bahwa sejak Mei 2024 terjadi penurunan produksi Minyakita seiring dengan penurunan jumlah ekspor minyak sawit oleh produsen,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui kata dia, bahwa produksi Minyakita bersumber dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak sawit yang akan melakukan ekspor.
Terhadap rencana kenaikan HET Minyakita, Wahyu mengatakan Kanwil II KPPU akan melakukan pemantauan pada lini distributor dalam mengantisipasi adanya upaya spekulan yang menahan stok untuk menunggu kenaikan HET Minyakita resmi berlaku.
“Kanwil II KPPU akan terus melakukan pengawasan tataniaga MGR Kemasan Minyakita dari lini produsen, distributor hingga peritel untuk mengantisipasi upaya-upaya hambatan distribusi dalam mempengaruhi harga,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan RI berencana menaikkan harga eceran tertinggi Minyakita sebesar Rp 1.700. Sehingga dari harga Rp14.000 jika sudah resmi akan berubah menjadi Rp15.700 untuk kemasan 1 liter. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024