• Minggu, 08 September 2024

Emak-emak Nekat Jadi Bandar Sabu di Mesuji Lampung

Jumat, 19 Juli 2024 - 20.32 WIB
258

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji menangkap Waida (39) seorang emak-emak atau Ibu Rumah Tangga (IRT) yang selama ini nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu RT003 RW004, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (19/7/2024).

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Andy Ruswandy membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, tadi pagi pukul 09.30 WIB, kita menangkap seorang wanita berinisial WD yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu," kata Iptu Andy Ruswandy, Jumat (19/07/2024) sore 

Kasat Narkoba menceritakan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Mendapati informasi tersebut dan tim langsung melakukan penyelidikan. Tepat tadi pagi, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku," ungkapnya.

Saat penggerebekan, lanjut Kasat Narkoba, barang bukti narkoba ditemukan di dalam kamar pelaku dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan antaranya adalah 4 buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis shabu, 9 buah plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis shabu,1 buah plastic klip besar yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto total keseluruhan 4,14 gram," terangnya.

Kemudian, 2 plastik klip sedang yang di dalamnya masing-masing berisi 100 plastik klip sedang, 1 plastik besar yang di dalamnya berisi 32 plastik klip kecil, ⁠3  buah kertas label harga dengan rincian 1 lembar bertuliskan 50, 1 lembar bertuliskan 120, 1 lembar bertuliskan 70, 3 buah plastik klip besar.

"Selain itu 1 klip besar yang di dalamnya terdapat 3 buah plastik klip kecil dan 3 buah plastik klip sedang, 2 sekop dari pipet plastik, 3  buah timbangan digital,1 unit handphone oppo berwarna biru," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)