• Minggu, 08 September 2024

Polisi Metro Tangkap Dua Remaja Pengedar Narkoba Saat Santai di Warung

Kamis, 18 Juli 2024 - 14.48 WIB
2.1k

Potret RP salah satu terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap dua remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Bandar Lampung. Keduanya digrebek dalam sebuah warung di wilayah Kecamatan Metro Pusat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RP (19) dan DAF (17).

RP merupakan seorang remaja warga Jalan Cendana I Dusun II, RT 024 RW 008, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara DAF merupakan remaja adalah Jalan Kapasan RT 023 Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

Kedua remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB dalam sebuah warung di Metro Pusat.

"Iya benar kami amankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu kemarin. Keduanya ini diamankan olah anggota kami saat berada dalam sebuah warung di Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (18/7/2024).

Penangkapan dua tersangka itu dilakukan oleh personil gabungan Polsek Metro Pusat dan Polres Metro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu siap edar.

"Sewaktu dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka ini, anggota menemukan satu paket sabu-sabu siap edar yang tersimpan dalam bungkus rokok yang ditaruh tersangka diatas meja warung," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku akan menjual narkoba itu kepada seorang pembeli asal Kota Bandarlampung. Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka RP dan menemukan belasan paket sabu sisa pakai.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan RP dan DAF, mereka mengaku bahwa satu paket sabu-sabu itu akan dijual ke seorang laki-laki di Kota Bandar Lampung. Selanjutnya anggota membawa RP ke rumahnya di Jatiagung untuk melakukan penggeledahan," ujarnya.

"Hasilnya kami temukan 15 paket sisa pakai dalam bentuk lembar plastik klip bening, kemudian dua kaca pirex, tiga pipet plastik, satu botol bekas, dan gulungan kertas timah pembungkus rokok. Barang bukti itu ditemukan dibawah meja ruang dapur rumah tersangka RP," sambungnya.

Saat diamankan di Mapolres Metro, kepada penyidik kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang bandar di wilayah Desa Gunung Sugih Baru alias Gusba, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Dari pengakuan tersangka, narkoba itu mereka dapatkan dari seorang pengedar sabu-sabu di tempat yang dikenal dengan nama Bambuan di wilayah Desa Gunung Sugih Baru," ungkapnya.

Kepada Polisi, keduanya juga mengaku membeli seharga Rp 300 Ribu per paket sabu dari bandar yang kemudian dipecah menjadi dua paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 200 Ribu per paket kecilnya. Sehingga, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 Ribu per paket.

"Mereka ini mengaku membeli sabu-sabu itu dengan harga Rp 300 Ribu per paket. Lalu ada yang dipecah dan ada yang mereka konsumsi, nah sisanya itu mereka jual dengan harga Rp 200 Ribu. Jadi mereka ini rata-rata untung pakai saja sama Rp 100 Ribu," jelasnya.

Kasat juga menyebutkan bahwa kedua terduga pengedar narkoba itu mengaku telah menjalankan bisnisnya sejak enam bulan terakhir. Keduanya juga mengaku tidak mengetahui nama bandar narkoba di Gusba.

"Mereka ini mengaku sudah 6 bulan terakhir ini jualan, kalau untuk bandarnya, mereka mengaku tidak kenal. Mereka taunya kalau mau beli ke Bambuan itu. Tapi kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan bandarnya," tandasnya.

Kini kedua remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Bandarlampung berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)