Polisi Metro Tangkap Dua Remaja Pengedar Narkoba Saat Santai di Warung
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap dua remaja
terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Bandar Lampung. Keduanya
digrebek dalam sebuah warung di wilayah Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman
mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut masing-masing berinisial RP (19) dan
DAF (17).
RP
merupakan seorang remaja warga Jalan Cendana I Dusun II, RT 024 RW 008, Desa
Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara DAF
merupakan remaja adalah Jalan Kapasan RT 023 Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan
Bumi Waras, Kota Bandarlampung.
Kedua
remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditangkap pada Rabu
(17/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB dalam sebuah warung di Metro Pusat.
"Iya
benar kami amankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu kemarin.
Keduanya ini diamankan olah anggota kami saat berada dalam sebuah warung di
Jalan AR Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata
Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (18/7/2024).
Penangkapan
dua tersangka itu dilakukan oleh personil gabungan Polsek Metro Pusat dan
Polres Metro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu
siap edar.
"Sewaktu
dilakukan dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka ini, anggota menemukan
satu paket sabu-sabu siap edar yang tersimpan dalam bungkus rokok yang ditaruh
tersangka diatas meja warung," ucapnya.
Saat
dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku akan menjual narkoba itu kepada seorang
pembeli asal Kota Bandarlampung. Polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka RP
dan menemukan belasan paket sabu sisa pakai.
"Berdasarkan
hasil pemeriksaan RP dan DAF, mereka mengaku bahwa satu paket sabu-sabu itu akan
dijual ke seorang laki-laki di Kota Bandar Lampung. Selanjutnya anggota membawa
RP ke rumahnya di Jatiagung untuk melakukan penggeledahan," ujarnya.
"Hasilnya
kami temukan 15 paket sisa pakai dalam bentuk lembar plastik klip bening,
kemudian dua kaca pirex, tiga pipet plastik, satu botol bekas, dan gulungan
kertas timah pembungkus rokok. Barang bukti itu ditemukan dibawah meja ruang
dapur rumah tersangka RP," sambungnya.
Saat
diamankan di Mapolres Metro, kepada penyidik kedua tersangka mengaku mendapatkan
narkoba itu dari seorang bandar di wilayah Desa Gunung Sugih Baru alias Gusba,
Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari
pengakuan tersangka, narkoba itu mereka dapatkan dari seorang pengedar
sabu-sabu di tempat yang dikenal dengan nama Bambuan di wilayah Desa Gunung
Sugih Baru," ungkapnya.
Kepada
Polisi, keduanya juga mengaku membeli seharga Rp 300 Ribu per paket sabu dari
bandar yang kemudian dipecah menjadi dua paket kecil untuk dijual kembali
dengan harga Rp 200 Ribu per paket kecilnya. Sehingga, keduanya memperoleh
keuntungan sekitar Rp 100 Ribu per paket.
"Mereka
ini mengaku membeli sabu-sabu itu dengan harga Rp 300 Ribu per paket. Lalu ada
yang dipecah dan ada yang mereka konsumsi, nah sisanya itu mereka jual dengan
harga Rp 200 Ribu. Jadi mereka ini rata-rata untung pakai saja sama Rp 100
Ribu," jelasnya.
Kasat
juga menyebutkan bahwa kedua terduga pengedar narkoba itu mengaku telah
menjalankan bisnisnya sejak enam bulan terakhir. Keduanya juga mengaku tidak
mengetahui nama bandar narkoba di Gusba.
"Mereka
ini mengaku sudah 6 bulan terakhir ini jualan, kalau untuk bandarnya, mereka
mengaku tidak kenal. Mereka taunya kalau mau beli ke Bambuan itu. Tapi kami
masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan
bandarnya," tandasnya.
Kini
kedua remaja terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Kota Bandarlampung
berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam
pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat 1
junto pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling
lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025