• Selasa, 26 November 2024

Operasi Patuh Krakatau Hari Keempat: Polres Lampung Barat Jaring 257 Pelanggar Lalu Lintas

Kamis, 18 Juli 2024 - 16.21 WIB
346

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat saat Operasi Patuh Krakatau Tahun 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2024, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat berhasil menjaring sebanyak 257 pelanggar lalu lintas di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. Dari jumlah tersebut, 43 pelanggar telah diberikan sanksi tilang.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam, melalui Kasatlantas Iptu Samsirizal menjelaskan bahwa operasi patuh Krakatau ini digelar sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Pelanggaran yang paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

"Ia mengatakan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang tidak memakai safety belt, serta pengendara di bawah umur masih menjadi pelanggaran yang dominan," ujar Iptu Samsirizal, Kamis (18/7/2024).

Dalam razia tersebut, pihak Satlantas memberikan sanksi berupa teguran dan tilang. Sebanyak 214 pelanggar diberikan sanksi teguran, sementara 43 pelanggar lainnya langsung dikenai sanksi tilang.

"Sejumlah 43 pelanggar lalu lintas kita beri sanksi tilang, sedangkan 214 lainnya mendapatkan sanksi teguran karena berbagai pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.

Iptu Samsirizal menjelaskan bahwa tema operasi patuh yang dilaksanakan di berbagai titik wilayah hukum Polres Lampung Barat adalah 'Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas', yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran.

"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas untuk mengantisipasi dan menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat," tambahnya.

Dia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut. (*)