• Minggu, 08 September 2024

Masa Jabatan 103 Kepala Desa dan 541 BPD di Mesuji Diperpanjang

Kamis, 18 Juli 2024 - 10.57 WIB
107

PJ Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana saat menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada perwakilan Kades. Foto: Rio/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Sebanyak 103 kepala desa dan 541 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mesuji kini dapat bernapas lega setelah resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan mereka. Pengukuhan ini dilangsungkan di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis (18/7/24).

Perpanjangan masa jabatan ini mengikuti ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Sebelumnya, masa jabatan yang berlangsung selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Pengukuhan ini dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana. Meskipun seharusnya ada 105 kepala desa yang diikutsertakan dalam acara ini, namun dua di antaranya tidak bisa hadir; satu karena meninggal dunia dan satu lagi sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.

Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Suryadi, mengonfirmasi hal tersebut. "Dua kepala desa tidak hadir, satu karena meninggal dunia dan satu lagi sedang menjalani proses hukum," ungkap Suryadi pada Kamis (18/07/2024).

"Untuk Desa Wirajaya telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepala desa, sedangkan Desa Sidomulyo telah ada Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa," ujarnya.

Saat di tempat, PJ Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa dan BPD. Ia meminta untuk lebih meningkatkan kinerja kerja dalam melayani masyarakat, pencapaian di masa jabatan menjadi optimal.

"Kades dan BPD harus mempedomani aturan, harus tau dan mengerti pada aturan. Harus visioner dan kreatif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga pembangunan dalam berjalan dengan baik dengan profesionalisme dalam bekerja. Selaini tu juga sebentar lagi pada November mendatang akan ada pesta demokrasi Pilkada, Kades harus ikut sukseskan pesta demokrasi. Jangan melakukan hal yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.

Di sisi lain, Kepala Desa Mulya Agung, Sonny Imawan mengaku senang karena masa jabatan telah diperpanjang secara resmi dengan kegiatan pengukuhan.

"Alhamdullilah, saya dalam mengabdi kepada masyarakat diberi kepercayaan dalam membangun desa serta sumber daya manusia. Dengan ditandai perpanjangan dua tahun," ucapnya. (*)