• Senin, 25 November 2024

LCW Ungkap Pos Anggaran Pemkot Bandar Lampung yang Dilaporkan ke Kejagung

Kamis, 18 Juli 2024 - 15.19 WIB
275

Ketua LCW Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung ke Kejagung RI.

Dari data yang dilaporkan bahwa dalam laporan pertanggungjawaban Walikota Bandar Lampung menyebutkan belanja daerah pada Tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp2.927.770.619.245 dan dapat direalisasikan sebesar Rp2.277.647.622.683,33.

Dari anggaran itu, terdapat anggaran yang begitu besar dan diduga fiktif, salah satunya di sekretariat daerah sebesar Rp125.706.917.057,60. Maka akhirnya dilaporkan ke Kejagung RI.

BACA JUGA: LCW Desak BPK Jelaskan Hasil WTP Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023

Data anggaran tersebut adalah :

·  Penyediaan peralatan rumah tangga sebesar Rp 444.035.000,00

·  Penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp 1.296.000.000,00

·  Fasilitas kunjungan tamu sebesar Rp 5.162.633.072,00

·  Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik sebesar Rp 17.853.934.579,57

·  Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor sebesar Rp 835.000.000,00

·  Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sebesar Rp 9.688.250.000,00

·  Fasilitas keprotokolan sebesar Rp 1.665.470.343,56

·  Fasilitas komunikasi pimpinan sebesar Rp 357.057.323,22

·  Pendokumentasian tugas pimpinan sebesar Rp 1.456.532.000,00

Saat dikonfirmasi, Ketua LCW Juendi Leksa Utama membenarkan terkait laporan dugaan penyalahgunaan APBD Tahun 2023 Pemkot Bandar Lampung tersebut.

"Kami LCW menduga terdapat dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kemungkinan adanya penyalahgunaan dana publik terkait anggaran belanja pada sekretariat daerah diduga fiktif, dengan jumlah yang fantastis," Ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Juendi menjelaskan nota keuangan perubahan APBD 2023 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dengan penggunaan yang sebenarnya sehingga menimbulkan indikasi penggelapan atau penyelewengan dana publik.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini mengindikasikan kemungkinan terjadinya praktik korupsi di dalam proses pengalokasian dan penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan umum. Potensi penyimpangan anggaran sebesar itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang secara sengaja memanfaatkan posisi atau kewenangan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan cara yang tidak sah," Jelasnya. (*)